Kegiatan-Posbankum-di-Wilayah-Kelurahan-Pengadegan-Kecamatan-Pancoran-Jakarta-Selatan

Penguatan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam rangka peningkatan dan penguatan kapasitas layanan Posbankum telah dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) di Kantor Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Pusat Bantuan Hukum LKBH Universitas Bhayangkara sebagai upaya peningkatan pemahaman masyarakat atas pembaharuan hukum pidana sekaligus memperkuat peran Posbankum Kelurahan Pengadegan dalam memberikan layanan bantuan hukum di tingkat Kelurahan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai penguatan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Menurut beliau, Posbankum memiliki peran strategis sebagai sarana pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan melalui pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi, serta penyelesaian permasalahan hukum yang bersifat ringan secara musyawarah sebelum menempuh jalur litigasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan hukum Posbankum Kelurahan Pengadegan kepada warga masyarakat di wilayah Kelurahan Pengadegan.