Konten
A.
Kondisi
Geografis
Sebagaimana yang
dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa
Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan
Kota Administrasi dalam melaksanakan Pelayanan Masyarakat di wilayahnya. Pengertian
sebagaimana diatas mengandung maksud bahwa Kelurahan tidak lagi merupakan
wilayah administrasi pemerintahan tetapi sudah menjadi perangkat daerah yang
tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan
diberikan kewenangan yang diatur dengan peraturan perundangan.
Untuk Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta diberikan
kewenangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 26 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi.
B.
Batas
Wilayah
Kelurahan Pengadegan merupakan salah satu kelurahan dari
Sepuluh Kelurahan di Kecamatan Pancoran termasuk dalam Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan
dan berdasarkan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor : 1227 Tahun 1989 Wilayah Kelurahan Pengadegan dengan batas-batas :
·
Sebelah
Utara : Jl. Pengadegan Utara ( Kelurahan Cikoko).
·
Sebelah
Timur : Kali Ciliwung ( Kelurahan Cawang ) .
·
Sebelah
Selatan : Jl.
Pengadegan Selatan ( Kelurahan Rawajati ).
·
Sebelah
Barat : Jl. KH. Mahmud ( Kelurahan duren Tiga ), ( Kelurahan Pancoran).
Luas wilayah Kelurahan Pengadegan 94,30 Ha yang dibagi habis kedalam 8 Rukun Warga (RW) yang terdiri dari 85 Rukun Tetangga ( RT ) dengan jumlah Kepala Keluarga
sebanyak 9.006 KK,
adapun jumlah penduduk sampai dengan akhir Agustus 2023 tercatat sebanyak 26.862 jiwa,
yang terdiri dari laki-laki sebanyak 13.336 jiwa, dan
perempuan 13.526 jiwa,
dan jiwa Warga
Negara Asing yang terdiri dari laki-laki sebanyak 3 jiwa dan perempuan 1 jiwa.