Standar Pelayanan
Standar Pelayanan Kelurahan Pengadegan berdasarkan Keputusan Lurah Kelurahan Pengadegan Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Kelurahan Pengadegan tanggal 07 September 2022.
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN TERKAIT PROSES PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE POINT)
I. Standar Pelayanan Urusan Pertanahan
1. Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. Foto copy KTP dan KK pemohon; 2. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul
riwayat yang jelas; 3. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar; 4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW; 5. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah; 6. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel). (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel). (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 8. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai; 9. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan; 10. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan; 11. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon; 12. Menunjukan bukti dokumen/bukti kepemilikan tanah asli. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di
PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon menyerahkan berkas lengkap
kepada petugas (PTSP); 3. Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan); 4. Petugas memproses dokumen surat Keterangan
Riwayat Tanah (Kelurahan); 5. Pemohon
menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah (Loket PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
3 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat Keterangan Riwayat Tanah
yang ditandatangani oleh Lurah |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1. Nomor
Telepon/call center PTSP
Kelurahan 081310160160; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
2. Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Foto copy KTP dan KK Pemohon; 2.
Foto copy alas hak dengan asal
usul riwayatnya jelas; 3.
Foto copy Pelunasan
PBB 10 tahun yang sudah dibayar; 4.
Surat Pengantar ditandatangani
RT/RW; 5.
Surat Permohonan dari Pemohon; 6.
Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen
Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel); (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 7.
Surat Penyataan Kebenaran
data dan Keabsahan dokumen bermaterai; 8.
Surat Pernyataan Ahli Waris,
jika dibutuhkan; 9.
Surat Kuasa bermaterai dan
Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan; 10.
Foto/dokumentasi lokasi &
batas-batas tanah Pemohon; 11.
Menunjukan bukti dokumen/alas hak
asli. 12.
Fotocopy Akte Perusahaan apabila
Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas
(PTSP); 3.
Petugas melakukan verifikasi berkas dan Suvei Lokasi (Kelurahan); 4.
Petugas memproses dokumen Surat Pengantar Permohonan Hak
(Kelurahan); 5.
Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Hak (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
3 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat Pengantar Permohonan Hak
yang ditandatangani oleh Lurah |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor
Telepon/call center PTSP
Kelurahan 081310160160; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
3. Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Foto copy KTP dan KK Pemohon; 2.
Foto copy sertifikat HGB; 3.
Foto copy PBB tahun berjalan
yang sudah dibayar; 4.
Surat Penyatataan dari
Pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditindatangani
oleh; a.
Pemohon (bermaterai) b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel); (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 5.
Surat Pengantar ditandatangani
RT/RW; 6.
Surat Permohonan dari Pemilik
Tanah; 7.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa
ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel); 8.
Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel); (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 9.
Surat Penyataan Keabsahan
dokumen bermaterai; 10.
Surat Pernyataan Ahli Waris,
jika dibutuhkan; 11.
Surat Kuasa bermaterai, bila
dikuasakan; 12.
Foto/dokumentasi lokasi &
batas-batas tanah Pemohon; 13.
Menunjukan bukti dokumen
aslinya. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas
(PTSP); 3.
Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas memproses dokumen Surat Peningkatan Hak dari HGB ke
Hak Milik (Kelurahan); 5.
Pemohon menerima Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak
Milik (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
2 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat Peningkatan Hak dari HGB
ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor
Telepon/call center PTSP
Kelurahan 081310160160; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
4. Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Surat Pengantar yang
ditandatangani RT / RW; 2.
Surat Pernyataan dari Ahli Waris
bermaterai yang ditandatangani oleh a. Pemohon (bermetarai) b. 2 orang saksi c. RT / RW (stempel) (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/
tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali bertindak
atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi) 3.
Foto sebagai bukti pada saat
Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi; 4.
Foto copy dan asli KTP para Ahli
Waris; 5.
Foto copy dan asli KK para Ahli
Waris; 6.
Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah
para Ahli Waris; 7.
Foto copy dan asli Surat Nikah para
Ahli Waris, apabila menikah; 8.
Foto copy dan asli Akta Cerai,
apabila bercerai; 9.
Foto copy dan asli Surat
Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat
keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli
waris yang meninggal dunia; 10.
Foto copy dan asli KTP
istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal; 11.
Surat Penyataan Keabsahan
dokumen bermaterai; 12.
Surat Kuasa bermaterai
dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas
(PTSP); 3.
Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas memproses dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli
Waris (Kelurahan); 5.
Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas
lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat pernyataan ahli waris yang
ditandatangani Lurah |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor
Telepon/call center PTSP
Kelurahan 081310160160; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
II. Standar Pelayanan Urusan Lainnya
1. Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. FC KTP & KK Pemohon; 2. FC Produk kelurahan yang akan dilegalisir; 3. FC Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal
10 lembar; 4. Produk layanan aslinya. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas memeroses penandatanganan legalisir produk layanan
(Kelurahan); 5.
Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir
(PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Legalisir produk layanan
kelurahan |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor
Telepon/call center PTSP
Kelurahan 081310160160; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
2. Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. FC KTP / SIM/ Passpoprt/ KITAS ; 2. Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada). |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Petugas mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang
permasalahan. (PTSP); 3.
Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan); 4.
Pemohon menandatangani lembar konsultasi (Kelurahan); 5.
Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas
pemohon (Kelurahan) 6.
Pemohon selesai menerima konsultasi. |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Konsultasi yang berkaitan dengan
administrasi Pemerintahan Umum |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor
Telepon/call center PTSP
Kelurahan 081310160160; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
3. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. Surat pengantar yang ditandatangani RT/RW; 2. FC KTP dan FC KK Pemohon; 3. Berkas dan data pendukung yang lengkap; 4. Surat kuasa bermaterai cukup beserta FC KTP penerima kuasa
(apabila dikuasakan). |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas memproses penandatanganan surat keterangan (Kelurahan); 5.
Pemohon menerima surat keterangan (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat keterangan untuk Layanan
Formulir di Luar Instansi Pemda |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor
Telepon/call center PTSP
Kelurahan 081310160160; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |
4. Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
Formulir isian yang ditandatngani
oleh Juru Sita Pengadilan. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Petugas memproses penandatanganan relaas dan meminta
tembusan relaas untuk disimpan yang dilengkapi nama dan nomor telepon Pemohon
(Kelurahan); 3.
Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah
ditandatangani (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Relaas Pengadilan yang sudah
ditandatangani |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor
Telepon/call center PTSP
Kelurahan 081310160160; 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |
5. Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. FC KTP dan FC KK Pemohon; 2. Berkas dari Taspen yang akan ditandatangani; 3. Surat/ Dokumen
pendukung lainnya. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas memproses penandatanganan surat keterangan (Kelurahan); 5.
Pemohon menerima berkas permohonan Taspen yang
ditandatangani Lurah (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Taspen yang ditandatangani |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1. Nomor
Telepon/call center PTSP
Kelurahan 081310160160 2. Kanal
Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan
Aplikasi CRM. |