PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

Unduh Form Permohonan Informasi Publik

Struktur Organisasi PPID

Konten

Tugas dan Fungsi PPID

Konten

Prosedur Pelayanan Informasi

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :


Datang Ke Kantor Lurah Kelurahan Pengadegan

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID Kelurahan Pengadegan Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengisi formulir permintaan informasi, kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Petugas membukukan dan mencatat


Melalui E-PPID Kelurahan Pengadegan

  1. Pemohon informasi menghubungi Whatsapp E-PPID Kelurahan Pengadegan Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengisi permintaan informasi dan data pemohon dengan benar, dan memilih menu informasi publik yang ingin diakses melalui Whatsapp.
  2. Pemohon informasi dapat memperoleh informasi yang diminta saat itu, dan apabila terdapat kendala dalam mengakses informasi publik, dapat langsung memilih kontak admin untuk segera ditindaklanjuti.
  3. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Unduh Form Permohonan Informasi Publik

Waktu & Biaya Layanan Informasi

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin – Jum’at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

Istirahat :

Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB

Jum’at 11:30 WIB – 13:00 WIB


Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:

1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).

2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).

3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Daftar Informasi Publik

Konten

Laporan Pelayanan PPID

Konten