Standar Pelayanan
Standar Pelayanan pada Kelurahan Cikoko, terdiri dari :
I.
Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris:
1. Standar Pelayanan Surat Keterangan
Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat);
2. Standar Pelayanan Surat Pengantar
Permohonan Hak (Tanah Milik Negara);
3. Standar Pelayanan Surat Keterangan
Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik;
4. Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi);
II.
Standar Pelayanan Urusan Lainnya:
1. Standar Pelayanan Penandatanganan
Legalisasi Produk Layanan Kelurahan;
2. Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi
Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum;
3. Standar Pelayanan Pemberian Surat
Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah;
4. Standar Pelayanan Relaas Pengadilan;
5. Standar Pelayanan Permohonan Tanda
Tangan Taspen.