PPID Kelurahan Cikoko
Tugas
- Memberikan layanan
informasi kepada publik
- Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada
publik
- Membantu PPID Provinsi
didalam melaksanakan tugasnya
- Melakukan verifikasi
bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran
informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi
dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
- Melakukan inventarisasi
informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
- Membuat laporan pelayanan
informasi
- Melaksanakan tugas
lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Fungsi
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan
pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
Wewenang
- Mengoordinasikan
pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat
fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
- Menetapkan/menentukan
suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan
pengujian tentang konsekuensi
- Menolak permohonan
informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon
termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta
pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik
untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
- Membuat, memelihara
dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
- Meminta dan memperoleh
informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan
kerjanya