PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
Lurah
mempunyai tugas :
1.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan
tugas dan fungsi Kelurahan;
2.
melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
3.
melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
4.
melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
5.
memelihara ketenteraman dan ketertiban umum
Kelurahan;
6.
memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan
umum Kelurahan;
7.
mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
8.
melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan
PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
Sekretariat
Kelurahan mempunyai tugas :
1.
pengoordinasian perumusan proses bisnis,
standar, dan prosedur Kelurahan;
2.
pengelolaan program dan anggaran,
kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
3.
pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
4.
pengoordinasian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah pada Kelurahan;
5.
pengelolaan data dan sistem informasi
Kelurahan:
6.
penyusunan rincian tugas dan fungsi
Kelurahan;
7.
pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan
tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
8.
pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan
evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah
Kelurahan;
9.
pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja,
Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
10. penyelenggaraan
kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
11. pengoordinasian
penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
12. pelaksanaan
pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas:
1. melaksanakan
pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
2. melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
3. melaksanakan
pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
4. melaksanakan
pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil lingkup Kelurahan;
5. melaksanakan
pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
6. melaksanakan
pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
7. melaksanakan
pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah
Kelurahan;
8. melaksanakan
pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah
Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
9. melaksanakan
pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
10. melaksanakan
pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi
pertanahan tingkat Kelurahan;
11. melaksanakan
pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
12. melaksanakan
pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
13. melaksanakan
pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat
Kelurahan;
14. melaksanakan
pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan
15. melaksanakan
pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.
Seksi
Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
1. melaksanakan
pengoordinasian, pemantauan dan evaluasipelaksanaan urusan bidang perekonomian
dan pembangunan diwilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian
masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil
sertakegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan
kebersihan di lingkungan permukiman
masyarakat;
2. melaksanakan
pengoordinasian dan pendataan, bidangperekonomian dan pembangunan di wilayah
Kelurahan, antaralain data perekonomian masyarakat, harga dan stok
barangkebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha
Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensikebersihan di lingkungan permukiman
masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada
salurandi jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yangmembutuhkan
peralatan dan/atau teknologi khusus;
3. memfasilitasi
pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
4. melaksanakan
pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian
dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
5. melaksanakan
pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan
pembangunan tingkat Kelurahan;
6. melaksanakan
kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
7. melaksanakan
kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan,
saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. melaksanakan
pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan,
saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
9. melaksanakan
penghijauan lingkungan pemukiman;
10. melaksanakan
penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan
lingkungan wilayah Kelurahan;
11. melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
13. melaksanakan
kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan
kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
14. menyusun
pelaporan kerusakan dan pencemaran
lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan
lingkungan hidup; dan
15. melaksanakan
pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.
Seksi
Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
1. melaksanakan
pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang
kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan,
kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
2. melaksanakan
pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah
Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan
kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
3. memfasilitasi
pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
4. melaksanakan
pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan
rakyat di wilayah Kelurahan;
5. melaksanakan
pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
6. melaksanakan
pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang
Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
7. melaksanakan
pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat
tingkat Kelurahan;
8. memfasilitasi
pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di
wilayah Kelurahan;
9. melaksanakan
pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin
dan orang tidak mampu;
10. melaksanakan
pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan
sosial;
11. melaksanakan
pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial
kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
12. memfasilitasi
pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak
Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
13. memfasilitasi
pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat;
14. memfasilitasi
pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan
pemantauan jentik nyamuk;
15. memfasilitasi
penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta
Rukun Warga siaga;
16. memfasilitasi
pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
17. memfasilitasi
pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
18. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.