- Moderator JDIH
- 27 Sep 2017
- Kemen
- Dibaca 13591
Usulan Kelurahan Sadar Hukum untuk wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kreteria Penilaian Kelurahan Sadar Hukum, adalah pedoman dalam penilaian
Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum dengan
tahapan tahapan sebagai berikut :
- Setiap kelurahan mengajukan pembentukan Kelompok Sadar
Hukum yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Walikota. Kelurahan yang telah memiliki
Kelompok Sadar Hukum dapat di ajukan dalam penilaian Kelurahan Sadar Hukum
Tahun 2017.
- Penilaian diawali
dengan Penyampaian Kuesioner kepada Kelurahan yang di usulkan sebagai Kelurahan
Sadar Hukum dan tingkat kesadaran Hukum
Masayarakat setiap Kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai indeks Kelurahan
Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) Dimensi Yakni Dimensi akses Informasi Hukum dengan memiliki bobot
nilai sebesar 40 %, Dimensi Implementasi hukum 20 %, Dimensi akses Keadilan 20
%, dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi 20 % dengan Katagori Penilaian terdiri
dari Kelurahan Memiliki tingkat Kesadaran Tinggi, Sedang dan Cukup
- dilanjutkan dengan
penilaian secara langsung ke lapangan oleh tim Penilai dari Biro Hukum, BPHN,
dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. guna menyamakan antara data dan kondisi
lapangan.
- Untuk Masing Masing
Wilayah diminta mengirimkan 2 (dua) kelurahan yang belum pernah di tetapkan
sebagai Kelurahan Sadar Hukum, untuk Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan
telah diusulkan Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu dan Kelurahan
Menteng Atas Kecamatan Setiabudi