Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2023
Jakarta - Dalam rangka monitoring laporan
tahunan E-Report dan Pemetaan Dokumen Hukum Anggota JDIHN di Wilayah DKI
Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2023. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Republik Indonesia selaku Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta pengelola JDIH dari Sekretaris Dewan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bagian Hukum dari 5 Kota Administrasi dan 1 Kabupaten Administrasi, dan pengelola JDIH dari beberapa universitas di Jakarta.
Koordinator Otomasi
Dokumen Hukum BPHN RI, Ibu Emalia
Suwartika, S.Sos, M.Si. menegaskan bahwa pengelolaan JDIH merupakan amanat dari
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional dengan pengelolaan yang berpedoman pada Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar
Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum meliputi Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan, Standar
Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum, dan Standar Laporan Evaluasi
Pengelolaan JDIH. Beliau juga mengatakan bahwa anggota JDIHN bertugas untuk melakukan Pengelolaan
Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya, membangun
sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat
diintegrasikan dengan pusat JDIHN, dan
menyampaikan laporan tahunan melalui sistem E-Report ke pusat JDIHN.
Peran Strategis JDIH
adalah sebagai salah satu indikator pada Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik,
perwujudan konsep Satu Data Indonesia, salah satu variabel pada Indeks
Reformasi Hukum Daerah yang memiliki bobot hingga 15%, dan sebagai salah satu
unsur penilaian pada Kelurahan Sadar Hukum.