Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan
Penyusunan rencana strategis Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan pada
dasarnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melaksanakan dan
mengemban amanah yang ditetapkan dalam program pembangunan nasional, program kerja dan Kebijakan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, dan rencana strategis Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan lima tahun ke depan.
Perencanaan strategis merupakan suatu sistem yang idealnya
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik spesifik masing-masing
organisasi. Dalam penyusunan rencana strategis berikut substansinya
diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membantu pimpinan organisasi
dengan melibatkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan dan
mencapai tujuan yang diharapkan oleh organisasi. Mengingat demikian
pentingnya kedudukan perencanaan strategis dalam organisasi sehingga
perlu dirumuskan secara formal untuk dapat diketahui oleh seluruh unit
dalam organisasi serta untuk bahan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak
yang lebih luas, untuk organisasi pemerintahan, pertanggungjawaban atau
akuntabilitas tersebut diberikan kepada publik (stakeholder).
Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai instansi di lingkungan Pemerintahan Daerah telah menyusun rencana strategis yang berorganisasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun
waktu 5 (lima) tahun, yaitu untuk tahun 2007-2012 dengan memperhitungkan
potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategis Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan mencakup
visi, misi, tujuan, sasaran serta cara pencapaian tujuan dan sasaran.
Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam tahun 2009 diuraikan dalam
rencana kinerja 2009.
Dalam sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, rencana strategis
merupakan langkah awal melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah.
Pemerintah strategis instansi pemerintah memerlukan integrasi antara
keahlian Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya lain agar mampu memenuhi
keinginan stakeholder dan
menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik internal maupun
eksternal merupakan langkah yang sangat penting dalam memperhitungkan
kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities) dan tantangan/kendala (threats)
yang ada. Analisis terhadap unsur-unsur tersebut sangat penting dan
merupakan dasar dari perwujudan visi dan misi melalui penetapan dan
pelaksanaan strategi dalam setiap periode pelaporan kinerja instansi
pemerintah. Dengan demikian rencana strategis yang disusun oleh suatu
instansi pemerintah setidaknya mengandung visi, misi, tujuan, sasaran
program dan kegiatan yang realistis dengan keputusan tentang masa
depannya, membangun organisasi dan prosedur untuk mencapainya, dan
menentukan ukuran keberhasilan/kegagalan. Dengan visi, misi, dan
strategi yang jelas dan tepat, maka diharapkan kelemahan, peluang, dan
kendala yang dihadapi.
Perencanaan strategis digunakan untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan: dimana kita berada sekarang, kemana kita menuju,
dan bagaimana kita menuju kesana. Dengan melakukan analisis internal dan
eksternal, para perencana strategis mendefinisikan misi organisasi
untuk menggambarkan posisi organisasi saat ini. Kemudian, visi
dirumuskan untuk menjabarkan kemana organisasi akan dibawa. Penjabaran
dari visi dituangkan dalam tujuan dan sasaran strategis organisasi, yang
merupakan kondisi spesifik yang ingin dicapai oleh organisasi dalam
memenuhi visi misinya. Pertanyaan bagaimana kita menuju kesana dijawab
dengan strategi pencapaian tujuan/sasaran dalam wujud menetapakan
program dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh organisasi.
Dari uraian tersebut di atas, unsur-unsur utama yang perlu secara
formal didefinisikan dalam suatu perencanaan strategis adalah pernyataan
visi dan misi, penjabaran tujuan dan sasaran strategis serta perumusan
strategi pencapaian tujuan/sasaran berupa perogram dan kegiatan.
Rencana Strategis 2007-2012
Sejalan dengan tugas dan fungsi Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah, bahwa tugas Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah
melaksanakan penyusunan, penyerasian, harmonisasi, pengundangan,
publikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan daerah, serta
pemberian pertimbangan, bantuan, perlindungan, penelitian dan
pengembangan hukum. Maka perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) yang
memuat sasaran, arah kebijakan program dan kegiatan yang dilakukan
selama periode 2007-2012 secara komprehensi, terpadu, menyeluruh (holistik) untuk mendukung visi dan misi Gubernur.
Visi :
Visi adalah merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana instansi pemerintah harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah.Misi :
Untuk memenuhi visi tersebut, Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan menerapkan misi sebagai berikut:hukum terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Melakukan kajian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan daerah sesuai kaidah-kaidah harmonisasi hukum.
3. Pendokumentasian Produk Hukum
4. Memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi hukum yang cepat,tepat dan akurat.
5. Membentuk sumber daya aparatur bidang hukum dan peraturan perundang-undangan yang profesional.
6. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
7. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan daerah.
Alamat :
Jl. : Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Blok A Lantai 5, Jl. Prapanca Raya No. 9.Desa : Kelurahan Petogogan Kec. : Kebayoran Baru Kab/Kota : Jakarta Selatan Provinsi : DKI Jakarta
P: 021-72786656 / 08157081003 E: bagkum.jaksel2000@gmail.com Facebook Twitter