Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan Visi adalah merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana instansi pemerintah harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah. user image

Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan

    Penyusunan rencana strategis Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan pada dasarnya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melaksanakan dan mengemban amanah yang ditetapkan dalam program pembangunan nasional, program kerja dan Kebijakan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan rencana strategis Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan lima tahun ke depan.

    Perencanaan strategis merupakan suatu sistem yang idealnya dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik spesifik masing-masing organisasi. Dalam penyusunan rencana strategis berikut substansinya diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membantu pimpinan organisasi dengan melibatkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan dan mencapai tujuan yang diharapkan oleh organisasi. Mengingat demikian pentingnya kedudukan perencanaan strategis dalam organisasi sehingga perlu dirumuskan secara formal untuk dapat diketahui oleh seluruh unit dalam organisasi serta untuk bahan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang lebih luas, untuk organisasi pemerintahan, pertanggungjawaban atau akuntabilitas tersebut diberikan kepada publik (stakeholder).

     Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai instansi di lingkungan Pemerintahan Daerah telah menyusun rencana strategis yang berorganisasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yaitu untuk tahun 2007-2012 dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Rencana strategis Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan mencakup visi, misi, tujuan, sasaran serta cara pencapaian tujuan dan sasaran. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam tahun 2009 diuraikan dalam rencana kinerja 2009.

    Dalam sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, rencana strategis merupakan langkah awal melakukan pengukuran kinerja instansi pemerintah. Pemerintah strategis instansi pemerintah memerlukan integrasi antara keahlian Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya lain agar mampu memenuhi keinginan stakeholder dan menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal merupakan langkah yang sangat penting dalam memperhitungkan kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities) dan tantangan/kendala (threats) yang ada. Analisis terhadap unsur-unsur tersebut sangat penting dan merupakan dasar dari perwujudan visi dan misi melalui penetapan dan pelaksanaan strategi dalam setiap periode pelaporan kinerja instansi pemerintah. Dengan demikian rencana strategis yang disusun oleh suatu instansi pemerintah setidaknya mengandung visi, misi, tujuan, sasaran program dan kegiatan yang realistis dengan keputusan tentang masa depannya, membangun organisasi dan prosedur untuk mencapainya, dan menentukan ukuran keberhasilan/kegagalan. Dengan visi, misi, dan strategi yang jelas dan tepat, maka diharapkan kelemahan, peluang, dan kendala yang dihadapi.

    Perencanaan strategis digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan: dimana kita berada sekarang, kemana kita menuju, dan bagaimana kita menuju kesana. Dengan melakukan analisis internal dan eksternal, para perencana strategis mendefinisikan misi organisasi untuk menggambarkan posisi organisasi saat ini. Kemudian, visi dirumuskan untuk menjabarkan kemana organisasi akan dibawa. Penjabaran dari visi dituangkan dalam tujuan dan sasaran strategis organisasi, yang merupakan kondisi spesifik yang ingin dicapai oleh organisasi dalam memenuhi visi misinya. Pertanyaan bagaimana kita menuju kesana dijawab dengan strategi pencapaian tujuan/sasaran dalam wujud menetapakan program dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh organisasi.

     Dari uraian tersebut di atas, unsur-unsur utama yang perlu secara formal didefinisikan dalam suatu perencanaan strategis adalah pernyataan visi dan misi, penjabaran tujuan dan sasaran strategis serta perumusan strategi pencapaian tujuan/sasaran berupa perogram dan kegiatan.

Rencana Strategis 2007-2012

    Sejalan dengan tugas dan fungsi Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bahwa tugas Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah melaksanakan penyusunan, penyerasian, harmonisasi, pengundangan, publikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan daerah, serta pemberian pertimbangan, bantuan, perlindungan, penelitian dan pengembangan hukum. Maka perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) yang memuat sasaran, arah kebijakan program dan kegiatan yang dilakukan selama periode 2007-2012 secara komprehensi, terpadu, menyeluruh (holistik) untuk mendukung visi dan misi Gubernur. 

Visi :

Visi adalah merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana instansi pemerintah harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah.

Misi :

Untuk memenuhi visi tersebut, Bagian Hukum Setko. Kota Administrasi Jakarta Selatan menerapkan misi sebagai berikut:
 
1. Memberikan bantuan hukum, perlindungan hukum dan kepastian hukum yang berlandaskan azas keadilan dan kebenaran dalam penanganan perkara atau kasus 
    hukum terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Melakukan kajian dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan daerah sesuai kaidah-kaidah harmonisasi hukum.
3. Pendokumentasian Produk Hukum
4. Memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi hukum yang cepat,tepat dan akurat.
5. Membentuk sumber daya aparatur bidang hukum dan peraturan perundang-undangan yang profesional.
6. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.
7. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan peraturan perundang-undangan daerah.

Alamat :

Jl. : Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Blok A Lantai 5, Jl. Prapanca Raya No. 9.
Desa : Kelurahan Petogogan Kec. : Kebayoran Baru Kab/Kota : Jakarta Selatan Provinsi : DKI Jakarta
P: 021-72786656 / 08157081003 E: bagkum.jaksel2000@gmail.com

Facebook Twitter