DASAR HUKUM


JDIH Jakarta Selatan merupakan wadah pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum di Kota Administrasi Jakarta Selatan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIH Jakarta Selatan merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan, yaitu pelaksanaan pengelolaan data dan informasi hukum di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dasar Hukum penyelenggaraan JDIH Jakarta Selatan antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1005 Tahun 2022 tentang Pengelola Sistem Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta