• Moderator JDIH
    • 19 Jul 2018
    • Kemen
    • Dibaca 11261

Warga Tegal Parang Diberikan Pembinaan Kadarkum

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar Pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2018 di Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Rabu (18/7/2018). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan H. Mamur, didampingi Kabag Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Iwan K Santoso, Camat Mampang Prapatan Asril Rizal, dan Lurah Tegal Parang Achmad Yani. 

Acara pembinaan ini, mengambil tema "Melalui Pembinaan Kelompok Kadarkum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Di Masyarakat Tahun 2018", 

 Kegiatan itu dilaksanakan di ruang Pola Kantor Lurah Tegal Parang, dengan moderator acara Radiah Anwar dari Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Dihadiri juga oleh Kasubag Publikasi Hukum dan Ham Bagian Hukum Kota Adm. Jakarta Selatan Lusy, serta para ketua RW, ketua RT, LMK, FKDM, dan para kader PKK se-Kelurahan Tegal Parang. 

Dalam sambutannya, Mamur mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam rangka  meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat, terutama masalah perlindungan anak, KDRT, peredaran narkoba, dan pemahaman bantuan hukum bagi masyarakat. 

"Setelah mendapatkan pengetahuan ini, saya minta kepada bapak dan ibu yang hadir di sini untuk dapat mentransformasikan, meneruskan lagi kepada teman-teman kita yang lain, kepada keluarga dan tetangga kita. Sehingga, apa yang kita dapatkan hari ini dapat diteruskan dan masyarakat kita dapat tahu juga tentang masalah hukum," ujarnya. 

Sementara itu, Camat Asril Rizal mengatakan, di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan ada dua kelurahan yang menjadi program Kelurahan Sadar Hukum, pertama Kelurahan Pela Mampang dan sekarang Kelurahan Tegal Parang. 

"Saya melihat sudah bagus kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan sebagai contoh dalam menjaga kebersihan. Selain itu, ini juga merupakan berkat kerja sama kita semua antara pemerintah dengan masyarakat," pungkasnya. 

Sementara Lurah Tegal Parang Ahmad Yani berharap agar peserta yang mengikuti dengan serius dapat menyerap, menerima dan memahami materi yang diberikan oleh nara sumber.  

“Dengan mengikuti secara serius tapi santai pengetahuan yang diberikan akan dapat diserap dengan baik. Selanjutnya peserta akan dapat menggetoktularkan pengetahuan yang didapat kepada warga di lingkungan masing-masing,”ucapnya.  

Narasumber kegiatan ini adalah Anggota Komisi A DPRD DKI H. Achmad Yani (memberikan materi undang-undang narkotika), Erinawita dari Kanwil Kementrian Hukum dan Ham DKI Jakarta (memberikan materi Kadarkum dan Bankum), Santoso dari Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta (memberikan materi RT/RW dan PPSU) dan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan. (rri.co.id)