• Moderator JDIH
    • 01 Agu 2016
    • Pergub
    • Dibaca 13887

RTH Jaksel Baru 10 Persen

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Desi Putra membuka sosialisasi pendataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, di ruang pola kantor walikota Jakarta Selatan, Jumat(29/7).

Kegiatan sosialisasi  ini bertujuan untuk mendata (mengumpulkan data)  Ruang Terbuka Hijau yang ada di seluruh kelurahan dan kecamatan yang ada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. 

“Desi Putra,  m engatakan sesuai amanat undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yang menyatakan 30% dari wilayah Provinsi itu harus merupakan RTH (Ruang Terbuka Hijau),”ujarnya saat sosialisasi RTH, Jumat (29/7).

Dengan proporsi 20% adalah Ruang Terbuka Hijau Publik, dan 10% adalah Ruang Terbuka Hijau Private. Untuk kota Jakarta Selatan belum mencapai 30%, baru 10% jadi masih kurang 20% lagi, untuk inilah maka saya harapkan peran serta dari bapak ibu lurah dan camat sebagai estate manager wilayah untuk mendata sisanya.

“Dan untuk data RTH yang sudah ada tolong di cek kembali, apakah masih sesuai fungsinya atau sudah berubah fungsi dan segera dilaporkan,”tegasnya.. 

Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan dan untuk menginformasikan data RTH yang sudah kita kumpulkan beberapa bulan terakhir ini, namun masih ada data yang belum lengkap, untuk itu kita mengundang para lurah di wilayah Jakarta Selatan untuk melengkapi data yang belum terpenuhi, seperti nama pemilik lahan, status lahan, kondisi lahan (sengketa/tidak). (HUMAS JS)