• Moderator JDIH
    • 27 Jul 2018
    • Pergub
    • Dibaca 12075

Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Di Kelurahan Petogogan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan sebuah bangunan tidak sesuai IMB, di Jl. Wijaya Timur III No. 8, RT 015/RW 02, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Sebelum penertiban dimulai, kegiatan terlebih dahulu diawali dengan Apel persiapan di Halaman Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, yang dipimpin oleh Plt Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan H. Mamur, serta didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Sekretaris Kecamatan Kebayoran Baru Syamsu Idris, serta instansi terkait lainnya.

Di hadapan para petugas mulai dari Satpol PP, Sudinhub, TNI dan Polri, Mamur meminta agar penertiban ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Dirinya ingin, kondisi selalu terjaga kondusif saat melakukan penertiban. "Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada," ujarnya.

Mamur juga mengingatkan kepada para petugas, untuk tidak mengambil langkah sendiri. "Kita juga berpacu dengan waktu. Sampai di lokasi, laksanakan tugas kita, lebih cepat lebih bagus. Tetap jaga kekompakan di lapangan," tuturnya. Sementara Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, bangunan yang ditertibkan tersebut membangun tidak sesuai IMB lantaran menambah lantai bangunan, dari tiga menjadi empat lantai.

"Jadi bangunan lama ini ada IMB nya. Dia merehab menjadi bangunan empat lantai. Sementara dari pengamatan dan pengawasan Sudin Citata Jakarta Selatan, yaitu bahwa untuk di daerah sini hanya diperbolehkan tiga lantai saja. Jadi penertiban ini, kesalahan bangunan pada lantai keempat," terangnya.

Ujang menjelaskan, berbagai peringatan telah diberikan kepada pemilik bangunan seperti Surat Peringatan, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar. Namun, lantaran tidak diindahkan, pihaknya melalui Surat Rekomendasi Bongkar Paksa dari Sudin Citata Jakarta Selatan, akhirnya dengan terpaksa menertibkan bangunan tersebut.

"Diharapkan dari kegiatan ini, warga masyarakat terutama pemilik bangunan, saya mohon bisa mengurus perizinan sebelum mengadakan kegiatan pembangunan. Kedua ikuti apa yang sudah didapatkan dalam perizinannya, supaya dalam pelaksanaan pembangunan juga tidak melanggar," pungkasnya. (KIP JS)