
Lurah Pasar Minggu,Meilita, mengambil langkah tegas dengan melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa pemilihan Ketua RT 009/RW 06. Mediasi dilaksanakan pada 8 Januari 2025, pukul 15.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kelurahan Pasar Minggu. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perangkat kelurahan, panitia pemilihan, kandidat Ketua RT, serta perwakilan warga.
Menindaklanjuti laporan sengketa yang terjadi, Lurah Pasar Minggu memilih pendekatan mediasi sebagai solusi untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan partisipatif. “Kami melakukan mediasi untuk kepentingan masyarakat di RT 009/RW 06 atas pemilihan RT yang saat ini perlu diselesaikan,” ujar Puji Meilita di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa prinsip mediasi ini bertujuan untuk memastikan terpilihnya Ketua RT yang sah dan diakui oleh semua pihak, demi menjaga stabilitas dan harmoni di lingkungan setempat.
Sengketa ini bermula dari pemilihan Ketua RT 009/RW 06 yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Desember 2024, dengan sistem pemilihan langsung yang diorganisir oleh Panitia Pemilihan RT. Hasil pemilihan menunjukkan Mujiati sebagai Ketua RT terpilih dengan perolehan 23 suara. Sementara itu, Muhammad Ismail meraih 20 suara, Tania Anggraini 9 suara, Djoko Sumaryono 8 suara, dan Benyamin Meito Sinaga mendapatkan 1 suara dari total 61 suara yang sah.
Namun, hasil pemilihan ini menuai protes dari beberapa kandidat dan warga yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam proses pemilihan. Menanggapi hal tersebut, Lurah Pasar Minggu memutuskan untuk mengadakan mediasi guna mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan bersama. Proses mediasi ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sebagai landasan hukum dalam penyelesaian sengketa.
Dalam mediasi tersebut, Lurah Pasar Minggu memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat dan masukan. Prinsip musyawarah mufakat menjadi landasan utama dalam proses ini, dengan harapan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan diterima oleh seluruh warga.
“Kepentingan masyarakat harus diutamakan. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan berkeadilan,” tegas Puji Meilita. Ia juga menekankan pentingnya menjaga nilai kebersamaan dan gotong royong sebagai fondasi dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat masyarakat.
Dengan dilakukannya mediasi ini, diharapkan sengketa pemilihan Ketua RT 009/RW 06 dapat diselesaikan dengan baik, sehingga stabilitas sosial di lingkungan tersebut tetap terjaga dan kepercayaan warga terhadap proses demokrasi semakin meningkat.