PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

Formulir Informasi Publik:

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik (Link Form Permohonan Informasi Publik)
  2. Formulir Keberatan Informasi Publik (Link Keberatan Informasi Publik)


Contoh Formulir Permohonan Informasi Publik


Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID


Tugas dan Fungsi PPID

Prosedur Pelayanan Informasi

Prosedur Pelayanan Informasi Publik


A. Penetapan Standar Pelayanan Kelurahan Pasar Minggu (Link) Penetapan Standar Pelayanan Kelurahan Pasar Minggu

B. Alur Proses Pengajuan Informasi Publik (Link Alur Pengajuan)

C. Alur Proses Pengajuan Keberatan Informasi Publik (Link Alur Pengajuan Keberatan)

D. Alur Proses Pengecualian Informasi Publik (Link Alur Pengecualian)

Prosedur Pelayanan Informasi Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik:

  • 1.      Standar Layanan Informasi Publik Melalui Permohonan
  • 2.      Seluruh Infromasi publik yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh publik melalui prosedur permohonan informasi publik.
  • 3.    Permohonan informasi publik dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis dan ditujukan langsung kepada PPID sesuai bidang informasi yang dibutuhkan Dapat dilihat/ dinduh pada Form Permohonan Informasi Publik
  • 4.      Permohonan informasi publik yang mengajukan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur sebagai berikut :

a.       Mengisi formulir permohonan ;

b.      Melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk Pimpinan lembaga/organisasi ; dan

c.       Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris /surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.

  • 5.       Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain :

a.       Nomor pendaftaran yang telah diisi berdasarkan nomor setelah permohonan informasi publik diregistrasi

b.      Nama;

c.       Alamat;

d.      Pekerjaan;

e.      Nomor telepon / e-mail;

f.        Rincian informasi yang dibutuhkan;

g.       Tujuan penggunaan informasi;

h.      Cara memperoleh informasi; dan

i.         Cara mendapatkan salinan informasi.           

  • 6.    Apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, belum dipenuhi oleh pemohon informasi publik , maka PPID meminta kelengkpaan data kepada pemohon dengan mengirimkan surat permohonan kelengkapan.

  • 7.     Dalam hal informasi publik yang diminta tidak dikuasai oleh PPID Provinsi atau PPID pada SKPD/UKPD, maka dapat menjawab dan menyarankan agar pemohon mengajukan ke PPID pada SKPD/ULPD lain yang terikat dengan informasi yang dubutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Waktu & Biaya Layanan Informasi

Waktu dan Biaya Layanan Informasi


Waktu Layanan Informasi Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik Adalah :

  1. Waktu Pelayanan : Setiap Hari Kerja Senin sd Jumat Pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dengan Waktu Istirahat Pukul 12.00 WIB sd 13.00 WIB
  2. Biaya : Pemberian dan Pelayanan Informasi Publik Kepada Pemohon Informasi Tidak Dipungut Biaya

Daftar Informasi Publik

Jenis-Jenis Informasi Pubik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Link) UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, (Link) Peta Rawan Bencana Kel Ps Minggu
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan 
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

Informasi yang wajib tersedia setiap saat

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik (Link) Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan (Link) Struktur Organisasi  
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya 
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
  • Data perbendaharaan atau inventaris (Link) Contoh Data Inventaris Aset Kel Ps Minggu
  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik (Link) RKPD DKI Jakarta sd 2024
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja (Link) Jadwal Acara Kelurahan Pasar Minggu
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya (Link) Sarpras Kelurahan Pasar Minggu
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya 
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

Informasi yang dikecualikan (Link) Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Laporan Pelayanan PPID

Laporan Pelayanan PPID Kelurahan Pasar Minggu Laporan PPID Kel Ps Minggu

PPID Kelurahan Pasar Minggu
Diterima:          
No Nama Pemohon Institusi Data Yang Dibutuhkan Izin Permintaan Data Keterangan
1 DR AY Agung Nugroho
DR Shindunata Hargyono
DR Reza Indria
Unika Atmajaya
LEUPHANA
ERC (Europe Research Council)
Studi Kasus Identitas Kependudukan Digital dengan Hubungan Ulang Warga dan Pemerintah Nomor 61/AF.1a/TM.23.04/e/2024 Tanggal 23 Agustus 2024 Dari DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta
Nomor 400.4/2664/Polpum Tanggal 19 Agustus 2024 Dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI
Diterima dalam Proses Penelitian
Ditolak :          
No Nama Pemohon Institusi Data Yang Dibutuhkan Izin Permintaan Data Keterangan