Prosedur Pelayanan Informasi
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
A. Penetapan Standar Pelayanan Kelurahan Pasar Minggu (Link) Penetapan Standar Pelayanan Kelurahan Pasar Minggu
B. Alur Proses Pengajuan Informasi Publik (Link Alur Pengajuan)
C. Alur Proses Pengajuan Keberatan Informasi Publik (Link Alur Pengajuan Keberatan)
D. Alur Proses Pengecualian Informasi Publik (Link Alur Pengecualian)
Prosedur Pelayanan Informasi Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik:
- 1.
Standar Layanan
Informasi Publik Melalui Permohonan
- 2.
Seluruh Infromasi publik yang berada di
lingkungan Pemerintah Daerah selain informasi yang dikecualikan dapat diakses
oleh publik melalui prosedur permohonan informasi publik.
- 3. Permohonan informasi publik dapat diajukan
secara tertulis maupun tidak tertulis dan ditujukan langsung kepada PPID sesuai
bidang informasi yang dibutuhkan Dapat dilihat/ dinduh pada Form Permohonan
Informasi Publik
- 4.
Permohonan informasi publik yang mengajukan
permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
prosedur sebagai berikut :
a.
Mengisi formulir permohonan ;
b.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan
ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang
dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk Pimpinan lembaga/organisasi ; dan
c.
Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib
menyertakan akta notaris /surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.
- 5.
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat antara lain :
a.
Nomor pendaftaran yang telah diisi berdasarkan
nomor setelah permohonan informasi publik diregistrasi
b.
Nama;
c.
Alamat;
d.
Pekerjaan;
e.
Nomor telepon / e-mail;
f.
Rincian informasi yang dibutuhkan;
g.
Tujuan penggunaan informasi;
h.
Cara memperoleh informasi; dan
i.
Cara mendapatkan salinan informasi.
- 6. Apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, belum dipenuhi oleh pemohon informasi publik , maka PPID
meminta kelengkpaan data kepada pemohon dengan mengirimkan surat permohonan
kelengkapan.
- 7. Dalam hal informasi publik yang diminta tidak
dikuasai oleh PPID Provinsi atau PPID pada SKPD/UKPD, maka dapat menjawab dan
menyarankan agar pemohon mengajukan ke PPID pada SKPD/ULPD lain yang terikat
dengan informasi yang dubutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsinya.