Standar Pelayanan
Standar Pelayanan
Link Standar Pelayanan: Penatapan Standar Pelayanan Kelurahan Pasar MInggu |
Menetapkan Standar Pelayanan pada Kelurahan Pasar Minggu, yang terdiri dari : I.
Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris: 1.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah
Milik Adat); 2.
Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah
Milik Negara); 3.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari
HGB ke Hak Milik; 4.
Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris
(WNI Pribumi);
II.
Standar Pelayanan Urusan Perkawinan 1.
Standar Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum) 2.
Standar Pelayanan Perkawinan Dibawah Umur (dibawah Usia 19 tahun) 3.
Standar Pelayanan Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum)
III. Standar Pelayanan Urusan Lainnya
: 1.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek
Pajak Baru 2.
Standar Pelayanan Keterangan Pemecahan Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan 3.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Alamat
yang Sama 4.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Penunjukan Orang yang
Sama 5.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Ghaib sebagai
Persyaratan Perceraian 6.
Standar Pelayanan Surat Keterangan Umum 7.
Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk
Layanan Kelurahan; 8.
Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan
dengan Administrasi Pemerintahan Umum; 9.
Standar Pelayanan Relaas Pengadilan.
Dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Lurah Kelurahan Pasar
Minggu ini.
|
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam Sistem,
mekanisme dan prosedur dari alur pelayanan ini guna mempercepat dan
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan Pasar Minggu dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik oleh pimpinan penyelenggara, para
pengawas/pembina, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
|
Pelaksanaan
Standar Pelayanan Urusan Perkawinan dan Urusan Lainnya sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU dapat dilakukan secara manual dan secara daring melalui Jakevo
dengan rincian, yakni : 1.
Standar Pelayanan
Perkawinan Pertama (Umum) 2.
Standar Pelayanan
Perkawinan Dibawah Umur (dibawah Usia 19 tahun) 3.
Standar Pelayanan
Perkawinan Kedua dan Selanjutnya (Umum) 4.
Standar Pelayanan
Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru 5.
Standar Pelayanan
Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan 6.
Standar Pelayanan
Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama 7.
Standar Pelayanan
Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Sama 8.
Standar Pelayanan
Surat Keterangan Ghaib sebagai Persyaratan Perceraian 9.
Standar Pelayanan
Surat Keterangan Umum |
Evaluasi dan perubahan dalam penetapan
dan penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
dilaksanakan setahun sekali atau sesuai kebutuhan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan. |
Biaya untuk pelaksanaan Standar
Pelayanan dalam Keputusan Lurah Kelurahan Pasar Minggu ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kelurahan
Pasar Minggu. |