Parkir-Liar

Menindaklanjuti aduan warga terkait adanya parkir liar di wilayah Kelurahan Melawai, telah dilakukan upaya Penertiban oleh Lurah Kelurahan Melawai dengan dibantu dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin 31 Agustus 2026 berlokasi di sekitar area PT PLN  Jl. Sunan Ngampel & Jl. Aditiawarman Raya. Hasil tindak lanjut yang telah dilakukan sebagai berikut:

1. Petugas Juru Parkir (Jukir) yang berada di lokasi telah dipanggil dan diberikan arahan agar tidak memarkirkan kendaraan melebihi batas-batas area parkir yang telah ditentukan, serta tetap memperhatikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

2. Pemasangan cone di area larangan parkir

3. Akan dilakukan pemasangan cone/pembatas pada area yang dilarang untuk parkir di sepanjang Jl. Sunan Ngampel & Jl. Aditiawarman Raya, sebagai upaya mencegah kendaraan berhenti atau parkir pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai area parkir.

4. Penindakan terhadap kendaraan yang masih parkir sembarangan

5. Apabila setelah dilakukan pemasangan cone masih terdapat kendaraan yang parkir pada area yang dilarang, maka akan dilakukan penindakan berupa penderekan kendaraan oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Pemasangan Spanduk larangan parkir Sebagai bentuk sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat, akan dipasang Spanduk larangan parkir yang memuat informasi mengenai sanksi bagi kendaraan yang parkir pada area yang telah ditentukan sebagai kawasan larangan parkir.

Kegiatan ini dipimpian oleh Lurah Kelurahan Melawai sebagai bentuk respon cepat atas aduan atau laporan dari warga dan dengan diadakannya kegiatan ini kedepannya tidak ada lagi yang memarkirkan kendaraannya disembarang tempat.