Profil Lurah
Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan, ketenteraman dan berbagai fungsi pelayanan publik di wilayah Kelurahan.
Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Pelaksanaan fungsi pemerintahan, pelayanan, pembinaan, pemeliharaan serta fasilitasi kegiatan masyarakat di wilayah Kelurahan.
Tugas LMK adalah membantu Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Kelurahan, terutama dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LMK meliputi: