Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah

  

MOCHAMMAD IQBAL, S.E., M.M.

LURAH KELURAHAN MELAWAI

Lahir: Jakarta, 11 Mei 1985

KELURAHAN MELAWAI
JL. WIJAYA IX NO. 14 RT 001 RW 04 KELURAHAN MELAWAI KECAMATAN KEBAYORAN BARU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN 
NO TELP 021-7246819

Riwayat Jabatan

  • Staf Inspektorat Provinsi DKI Jakarta — 2010–2015
  • Staf SMP Negeri 66 — 2015
  • Kepala Subbagian Tata Usaha SMP Negeri 66 — 2015–2017
  • Staf Teknis Tingkat Terampil, Dinas Pendidikan — 2017
  • Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kebon Pala — 2017
  • Lurah Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung — 2020–2025
  • Lurah Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru — 2025–sekarang 


Riwayat Pendidikan Formal

  • SDN Pancoran 01 Pagi — Jakarta    
  • SMPN 115 — Jakarta
  • SMAN 3 — Jakarta
  • Universitas Trisakti — Jakarta
  • Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) — Jakarta


Struktur Organisasi



Tugas & Fungsi

Pemerintahan Kelurahan

Tugas dan Fungsi Kelurahan

Penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan, ketenteraman dan berbagai fungsi pelayanan publik di wilayah Kelurahan.

KD

Kedudukan Kelurahan

Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

TG

Tugas Kelurahan

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

Kelurahan Menyelenggarakan Fungsi

Pelaksanaan fungsi pemerintahan, pelayanan, pembinaan, pemeliharaan serta fasilitasi kegiatan masyarakat di wilayah Kelurahan.

01
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan.
02
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
03
Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan.
04
Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
05
Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan.
06
Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan.
07
Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga.
08
Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
09
Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan.
10
Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
11
Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan.
12
Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan.
13
Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan.
14
Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar.
15
Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
16
Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk.
17
Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga.
18
Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
Seluruh fungsi Kelurahan dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kelurahan.

LMK

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN (LMK)

Tugas LMK adalah membantu Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di tingkat Kelurahan, terutama dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi LMK meliputi:

  1. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Lurah sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kelurahan.
  2. Memberikan masukan kepada Lurah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di tingkat Kelurahan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
  4. Mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan Pemerintah Kelurahan.
  5. Mengoordinasikan dan memfasilitasi musyawarah masyarakat dalam rangka pembahasan berbagai permasalahan dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kelurahan.
  6. Menyampaikan hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat kepada Lurah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  7. Melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan.
  8. Mendukung terciptanya ketenteraman, ketertiban, dan kebersamaan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah Kelurahan.