Kelurahan Melawai bersama jajaran terkait melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di wilayah Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan penertiban dilaksanakan di Jalan Sunan Ngampel dan Jalan Adityawarman Raya dengan melibatkan Lurah Kelurahan Melawai, Kasatpel Perhubungan Kecamatan Kebayoran Baru, Kasi Pemerintahan Kelurahan Melawai, anggota Suku Dinas Perhubungan, serta anggota Satpol PP Kelurahan Melawai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima agar tidak kembali berjualan di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, dilakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang parkir tidak pada tempatnya melalui penggembosan ban terhadap 20 unit kendaraan.
Kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, kondisi cuaca cerah dan situasi terpantau aman serta terkendali.
Kelurahan Melawai berkomitmen untuk terus meningkatkan ketertiban wilayah melalui koordinasi dan sinergi bersama perangkat daerah terkait.