PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

Konten

Struktur Organisasi PPID

SUSUNAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN

KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

 


 

No

Jabatan Dalam PPID

Jabatan Dalam Kedinasan

1.

Atasan PPID

Lurah

2.

PPID

Sekretaris Kelurahan

3.

Bidang Dokumentasi dan Publikasi Informasi

Kasi Kesejahteraan Rakyat

4.

Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi

Kasi Perekonomian dan Pembangunan

5.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Kasi Pemerintahan

Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN

KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

 

 

 

JABATAN DALAM PPID

KETERANGAN

 

 

Atasan PPID

a.  Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Kelurahan Mampang Prapatan;

b. Sebagaimana penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi

Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

a.  Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan;

b.  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c.  Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan;

d.  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

e.  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;

f.   Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

g.  Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan;

h.  Melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian komunikasi dan informatika dan komisi informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi;

i.    Membuat laporan pelayanan informasi;

j.    Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID;

    

Bidang Dokumentasi dan Arsip Anggota

a.  Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan memelihara arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian  serta arsip dan dokumentasi lainnya;

b.  Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya;

 

Bidang Pengelolaan Informasi

Bidang Pengelolaan Informasi


a. Penyajian data dan informasi melalui website https://selatan.jakarta.go.id dan/atau papan pengumuman di Kelurahan Mampang Prapatan;

b. Pemutahiran informasi yang disesuaikan dengan klarifikasi dan informasi;

c. Penyimpanan, Pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di kelurahan Mampang Prapatan;

 

 

 

 

 

 

 

Bidang Pelayanan Informasi

a.  Memberikan informasi mengenahi prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;

b.  menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;

c.  menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudahdipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;

d.  Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID pada kelurahan Mampang Prapatan apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasai;

e.  Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tersebut;

f.   Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa ;

    

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Mengkoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Provinsi dan PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan.

Prosedur Pelayanan Informasi


Waktu & Biaya Layanan Informasi

Untuk Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)



Daftar Informasi Publik

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan scan barcode di bawah ini