Form Permohonan Informasi Publik
Konten
Konten
SUSUNAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN
KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
|
No |
Jabatan Dalam PPID |
Jabatan Dalam Kedinasan |
|
1. |
Atasan PPID |
Lurah |
|
2. |
PPID |
Sekretaris Kelurahan |
|
3. |
Bidang Dokumentasi dan Publikasi Informasi |
Kasi Kesejahteraan Rakyat |
|
4. |
Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi
Informasi |
Kasi Perekonomian dan Pembangunan |
|
5. |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi |
Kasi Pemerintahan |
URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN
KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
|
JABATAN DALAM PPID |
KETERANGAN
|
||
|
Atasan PPID |
a. Memberikan arahan dan pembinaan
dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Kelurahan
Mampang Prapatan; b. Sebagaimana penentu akhir
pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan
layanan informasi |
||
|
Bidang
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi |
a. Mengkoordinasikan dan
mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada
Kelurahan Mampang Prapatan; b. Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. Melakukan klarifikasi terhadap
verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Kelurahan
Mampang Prapatan; d. Melakukan pemutakhiran informasi
dan dokumentasi; e. Menyediakan informasi dan
dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik; f. Melaksanakan inventarisasi dan
melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; g. Melakukan evaluasi terhadap
kinerja PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan; h. Melakukan koordinasi dan konsultasi
ke kementerian komunikasi dan informatika dan komisi informasi serta lembaga
lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi; i. Membuat laporan pelayanan
informasi; j. Melaksanakan tugas lainnya
yang diperintahkan oleh atasan PPID; |
||
|
Bidang Dokumentasi
dan Arsip Anggota |
a. Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan,
pengolahan dan memelihara arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan,
persidangan dan kepegawaian serta
arsip dan dokumentasi lainnya; b. Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan
perundang-undangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya;
|
||
|
Bidang Pengelolaan Informasi
|
a. Penyajian data dan informasi melalui website https://selatan.jakarta.go.id dan/atau
papan pengumuman di Kelurahan Mampang Prapatan; b. Pemutahiran informasi yang disesuaikan dengan klarifikasi dan
informasi; c. Penyimpanan, Pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format
yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai
dengan kemampuan sumber daya di kelurahan Mampang Prapatan;
|
||
|
Bidang Pelayanan
Informasi |
a. Memberikan informasi mengenahi
prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh
informasi; b. menerima dan melayani permintaan
informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan; c. menyampaikan informasi dalam
bahasa yang mudahdipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan
bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat; d. Meneruskan permintaan informasi
dari pemohon kepada PPID pada kelurahan Mampang Prapatan apabila tidak berada
dalam daftar informasi yang dikuasai; e. Menetapkan permintaan informasi
apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; f. Memberikan pelayanan pendaftaran
dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada bidang pengaduan dan
penyelesaian sengketa ; |
||
|
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
Mengkoordinasikan
penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa
pelayanan informasi pada PPID Provinsi dan PPID pada Kelurahan Mampang
Prapatan. |
Untuk Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan scan barcode di bawah ini