PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

Konten

Struktur Organisasi PPID

SUSUNAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN

KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

 

 

Jabatan Dalam PPID

Keterangan Jabatan / Instansi

 

 Atasan PPID

 Ketua PPID

 Anggota :

 1. Kasi Ekonomi Pembangunan

 2. Kasi Kesejahteraan Rakyat

 3. Kasi Pemerintahan

 Petugas Data dan Informasi :

 1. Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

 2. Bidang Pengelolaan Informasi

 3. Bidang Dokumentasi dan arsip anggota

 4. Bidang Pelayanan informasi

 5. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

 Lurah Mampang Prapatan

 Sekretaris Kelurahan

 

 Andry Prabowo

 Sri Laela

 Fahmi Noor Hudaya

 

 Subchan Kudus

 Surya Gunawan

 Surya Gunawan

 Hendra Kurniawan

 Fahmi Noor Hudaya

Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN

KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

 

 

 

JABATAN DALAM PPID

KETERANGAN

 

 

Atasan PPID

a.  Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Kelurahan Mampang Prapatan;

b. Sebagaimana penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi

Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

a.  Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan;

b.  Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c.  Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan;

d.  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

e.  Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik;

f.   Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

g.  Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan;

h.  Melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian komunikasi dan informatika dan komisi informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi;

i.    Membuat laporan pelayanan informasi;

j.    Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID;

    

Bidang Dokumentasi dan Arsip Anggota

a.  Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan memelihara arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian  serta arsip dan dokumentasi lainnya;

b.  Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya;

 

Bidang Pengelolaan Informasi

Bidang Pengelolaan Informasi


a. Penyajian data dan informasi melalui website https://selatan.jakarta.go.id dan/atau papan pengumuman di Kelurahan Mampang Prapatan;

b. Pemutahiran informasi yang disesuaikan dengan klarifikasi dan informasi;

c. Penyimpanan, Pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di kelurahan Mampang Prapatan;

 

 

 

 

 

 

 

Bidang Pelayanan Informasi

a.  Memberikan informasi mengenahi prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;

b.  menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;

c.  menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudahdipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;

d.  Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID pada kelurahan Mampang Prapatan apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasai;

e.  Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tersebut;

f.   Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa ;

    

Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Mengkoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Provinsi dan PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan.

Prosedur Pelayanan Informasi

  1. I.   Standar Pelayanan Urusan Pertanahan;

1. Surat Permohonan Pengecekan Buku Later C Kelurahan

2. Register Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi).

3. PM-1 Pecah SPPT-PBB.

4. PM-1 Balik Nama SPPT-PBB.

5. PM-1 Revisi Data SPPT-PBB

6. PM-1 Balik Nama Sertifikat

 

II.   Standar Pelayanan Urusan Perkawinan;

1.  Pengantar Nikah Perkawinan Pertama.

2.  Pengantar Nikah Perkawinan Kedua.

3.  PM-1 Kehilangan  Pasangan (Ghaib)

4.  PM-1 Pencatatan Perkawinan. 

5.  PM-1 Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

6.  PM-1 Cerai Hidup/Mati.

7.  PM-1 Belum Memiliki Anak.

8.  PM-1 Tidak Menikah (Setelah Meninggal Pasangan).

9.  PM-1 Revisi Administrasi Perkawinan

10.  PM-1 Pengantar Isbath Nikah

11.  PM-1 Wali Nikah

12.  PM-1 Keterangan Janda/Duda

 

III. Standar Pelayanan Urusan Perekonomian;

1.  Rekomendasi Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK)

 

IV.    Standar Pelayanan Kependudukan & Catatan Sipil;

1.  Permohonan Warga Pindah Datang Ke DKI Jakarta

 

V.    Standar Pelayanan Urusan Umum;

1.   PM-1 Domisili Tempat Tinggal.

2.   PM-1 Satu Orang Yang Sama.

3.   PM-1 Alamat Yang Sama

4.   PM-1 Tidak Bekerja.

5.   PM-1 Revisi Administrasi Kependudukan.

6.   Register Pengambilan Taspen/Asuransi.

7.   Register Pembebasan Bersyarat Warga Binaan LAPAS.

8.   Register Belum Memiliki Rumah.

9.   Register Bersih Diri untuk Masuk Sekolah TNI/Polri.

10.Register Keterangan Bekerja.

11.Register Keterangan Penghasilan.

12.Register Izin Penelitian dari Kampus/Lembaga Survey

13.Relaas Pengadilan.

Waktu & Biaya Layanan Informasi

Untuk Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)



Daftar Informasi Publik

Kelurahan Mampang Prapatan Mempunyai Akun Sosial Media Berupa Instagram dengan nama akun

(kel_mampang_prapatan) dan mempunyai sebanyak 1.070 Follower dan 735 Postingan hingga saat ini.


Laporan Pelayanan PPID

REKAP PELAYANAN 
KEL. MAMPANG PRAPATAN
02 Januari - 04 Agustus 2023



NO

JENIS PELAYANAN
PERTANAHAN PERPAJAKAN PERKAWINAN KEPENDUDUKAN LAINNYA JUMLAH
1 62 16 142 34 56 310