Form Permohonan Informasi Publik
Konten
Konten
SUSUNAN TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN
KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
Jabatan Dalam PPID |
Keterangan Jabatan / Instansi
|
Atasan PPID Ketua PPID Anggota : 1. Kasi Ekonomi Pembangunan 2. Kasi Kesejahteraan Rakyat 3. Kasi Pemerintahan Petugas Data dan Informasi : 1. Bidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi 2. Bidang Pengelolaan Informasi 3. Bidang Dokumentasi dan arsip anggota 4. Bidang Pelayanan informasi 5. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
Lurah Mampang Prapatan Sekretaris Kelurahan
Andry Prabowo Sri Laela Fahmi Noor Hudaya
Subchan Kudus Surya Gunawan Surya Gunawan Hendra Kurniawan Fahmi Noor Hudaya |
URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN
KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
JABATAN DALAM PPID |
KETERANGAN
|
||
Atasan PPID |
a. Memberikan arahan dan pembinaan
dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Kelurahan
Mampang Prapatan; b. Sebagaimana penentu akhir
pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan
layanan informasi |
||
Bidang
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi |
a. Mengkoordinasikan dan
mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada
Kelurahan Mampang Prapatan; b. Menyimpan, mendokumentasikan,
menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. Melakukan klarifikasi terhadap
verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Kelurahan
Mampang Prapatan; d. Melakukan pemutakhiran informasi
dan dokumentasi; e. Menyediakan informasi dan
dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik; f. Melaksanakan inventarisasi dan
melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; g. Melakukan evaluasi terhadap
kinerja PPID pada Kelurahan Mampang Prapatan; h. Melakukan koordinasi dan konsultasi
ke kementerian komunikasi dan informatika dan komisi informasi serta lembaga
lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi; i. Membuat laporan pelayanan
informasi; j. Melaksanakan tugas lainnya
yang diperintahkan oleh atasan PPID; |
||
Bidang Dokumentasi
dan Arsip Anggota |
a. Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan,
pengolahan dan memelihara arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan,
persidangan dan kepegawaian serta
arsip dan dokumentasi lainnya; b. Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan
perundang-undangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya;
|
||
Bidang Pengelolaan Informasi
|
a. Penyajian data dan informasi melalui website https://selatan.jakarta.go.id dan/atau
papan pengumuman di Kelurahan Mampang Prapatan; b. Pemutahiran informasi yang disesuaikan dengan klarifikasi dan
informasi; c. Penyimpanan, Pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format
yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana yang efektif untuk pelayanan sesuai
dengan kemampuan sumber daya di kelurahan Mampang Prapatan;
|
||
Bidang Pelayanan
Informasi |
a. Memberikan informasi mengenahi
prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh
informasi; b. menerima dan melayani permintaan
informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan; c. menyampaikan informasi dalam
bahasa yang mudahdipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan
bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat; d. Meneruskan permintaan informasi
dari pemohon kepada PPID pada kelurahan Mampang Prapatan apabila tidak berada
dalam daftar informasi yang dikuasai; e. Menetapkan permintaan informasi
apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; f. Memberikan pelayanan pendaftaran
dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada bidang pengaduan dan
penyelesaian sengketa ; |
||
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
Mengkoordinasikan
penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa
pelayanan informasi pada PPID Provinsi dan PPID pada Kelurahan Mampang
Prapatan. |
1. Surat Permohonan Pengecekan
Buku Later C Kelurahan
2. Register Pernyataan Ahli
Waris (WNI Pribumi).
3. PM-1 Pecah SPPT-PBB.
4. PM-1 Balik Nama SPPT-PBB.
5. PM-1 Revisi Data SPPT-PBB
6. PM-1 Balik Nama Sertifikat
II.
Standar Pelayanan Urusan
Perkawinan;
1.
Pengantar Nikah Perkawinan Pertama.
2.
Pengantar Nikah Perkawinan Kedua.
3.
PM-1 Kehilangan Pasangan (Ghaib)
4.
PM-1 Pencatatan Perkawinan.
5.
PM-1 Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
6.
PM-1 Cerai Hidup/Mati.
7.
PM-1 Belum Memiliki Anak.
8. PM-1 Tidak Menikah
(Setelah Meninggal Pasangan).
9. PM-1 Revisi Administrasi
Perkawinan
10. PM-1 Pengantar Isbath Nikah
11. PM-1 Wali Nikah
12. PM-1 Keterangan Janda/Duda
III. Standar Pelayanan Urusan Perekonomian;
1. Rekomendasi Izin Usaha
Mikro & Kecil (IUMK)
IV. Standar Pelayanan Kependudukan
& Catatan Sipil;
1. Permohonan Warga Pindah
Datang Ke DKI Jakarta
V.
Standar Pelayanan Urusan Umum;
1. PM-1 Domisili Tempat
Tinggal.
2. PM-1 Satu Orang Yang Sama.
3. PM-1 Alamat Yang Sama
4. PM-1 Tidak Bekerja.
5. PM-1 Revisi Administrasi
Kependudukan.
6. Register Pengambilan
Taspen/Asuransi.
7. Register Pembebasan
Bersyarat Warga Binaan LAPAS.
8. Register Belum Memiliki
Rumah.
9.
Register Bersih Diri untuk Masuk Sekolah
TNI/Polri.
10.Register Keterangan Bekerja.
11.Register Keterangan
Penghasilan.
12.Register Izin Penelitian
dari Kampus/Lembaga Survey
13.Relaas Pengadilan.
Untuk Seluruh Pelayanan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Kelurahan Mampang Prapatan Mempunyai Akun Sosial Media Berupa Instagram dengan nama akun
(kel_mampang_prapatan) dan mempunyai sebanyak 1.070 Follower dan 735 Postingan hingga saat ini.
REKAP PELAYANAN | ||||||
KEL. MAMPANG PRAPATAN | ||||||
02 Januari - 04 Agustus 2023 | ||||||
NO |
JENIS PELAYANAN | |||||
PERTANAHAN | PERPAJAKAN | PERKAWINAN | KEPENDUDUKAN | LAINNYA | JUMLAH | |
1 | 62 | 16 | 142 | 34 | 56 | 310 |