Standar Pelayanan
STANDAR
PELAYANAN
PADA
UNIT PENGELOLA PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU
SATU
PINTU KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN
A.
PENDAHULUAN
Unit
Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan
Mampang Prapatan dibentuk berdasarkan Peraturari GubernurProvinsi DKI Jakarta
Nomor 160 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mempunyai
tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI
Jakarta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat terdiri dan 1 (satu)
Unit Pelayanan di Tingkat Provinsi, 5 (lima) Unit Pelaksana Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMTSP) Administrasi
Kota, 1 UP PMPTSP Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu,44 (empat puluh
empat) UP PMPTSP Kecamatan dan 267 (dua ratus enampuluh tujuh) UP PMPTSP
Kelurahan. Unit Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kelurahan Mampang Prapatan beralamat di Jl. Mampang
Prapatan IV Gang M, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan,
Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Telepon: (021) 799138,
Website:
https: / /j
akevo .j akarta. go. id /.
I.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Unit
Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kelurahan Mampang Prapatan, sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
IbuKota
Administrasi
Jakarta sebagai IbuKota Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
4. Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan
Pelayanan
Terpadu Satu Pintu; dan
5. Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
II. SARANA
DAN PRASARANA, DAN/ ATAU FASILITAS
Sarana dan Prasarana, dan/atau
Fasilitas UP PMPTSP Kelurahan
NAMA BARANG
JUMLAH KONDISI
1 AC Split 3 Baik
2 PC 2 Baik
3 PC 2 Rusak
4 Printer 3 Baik
5 Printer 2 Rusak
6 Scanner 1 Baik
7 Scanner 1 Rusak
8 Filling Kabinet 2 Baik
9 Rak Arsip Besi 1 Baik
10 Kursi Kerja 5 Baik
11 Meja Kerja 1 Baik
12 Tablet 1 Baik
13 Smart TV 1 Baik
14 Router 1 Baik
15 Display Running Text 1 Baik
16 Papan Visuil (mesin antrian) 1
Baik
17 Dispenser 1 Baik
III.
KOMPETENSI PELAKSANA
Kompetensi Pelaksana UP PMPTSP
Kelurahan Mampang Prapatan adalah
O , JIA.5C.&J.
No.
L#%fl La
Jabatan
Pelatthan
1. Kepala UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan S
1 Dikiat PTSP, Dikiat Pelayanan Prima
2. PNS D3 Dikiat PTSP, Diklat
Pelayanan Prima
3. PJLP SMA Dikiat Pelayanan
Prima
4. AJIB Si Dikiat Pelayanan Prima
IV. PENGAWASAN
INTERNAL
Pengawasan internal yang ada pada
UP PMPTSP Kelurahan Mampang
rikut:
• No. Pelapor
Atasan Langsung
Kepala Dinas
Laporan
Insidentil/Bulanan
1. Kepala UP PMPTSP Kelurahan
Mampang Prapatan
2. PNS Kepala UP PMPTSP Kelurahan
Mampang Prapatan Insidentil/Bulanan
3. PJLP Kepala UP PMPTSP Kelurahan
MampangPrapatan Insidentil/Bulanan
4. AJIB Kepala UP PMPTSPKelurahanInsidentil/Bulanafl
V. JIJMLAH
PELAKSANA
Jumlah Pelaksana pada UP PMPTSP
Kelurahan Mampang Prapatan adalah
Jabatan
Uraian Tugas
dalam
Proses Pelayanan
Jumlah
Kepala UP PMPTSP Kelurahan
Mampang PrapatanMemimpin UP PMPTSP Kelurahan Mampang
Prapatan dalam rangka menjalankan
Tugas,Pokok dan Fungsi
1 orang
2. PNS Membantu Kepala Unit
PMPTSPKelurahan Mampang Prapatan dalamrangka menjalankan
Tugas Pokok dan Fungsi 1
orang
3. PJLP Membantu Kepala Unit
PMPTSP Kelurahan MampangPrapatan dalam rangka
menjalankan
Tugas Pokok dan Fungsi 1
orang
4. AJIB Membantu Kepala Unit
PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan dalamrangka
menjalankan
Tugas Pokok dan Fungsi 2
orang
VI. JAMINAN
PELAYANAN
Jaminan Pelayanan UP PMPTSP
Kelurahan Mampang Prapatan, sebagai
berikut:
1. Visi UP PMPTSP Kelurahan
Mampang Prapatan Provinsi DKI Jakarta
"SOLUSI INVESTASI DAN
PERIZINAN DI JAKARTA";
2. Terpublikasikannya Makiumat
Pelayanan, Kebij akan Mutu, Standar
Pelayanan / Katalog, dan Alur
Pelayanan;
3. Tersedianya kanal informasi
yang terstandardisasi berbasis daring
melalui pengelolaan pusat
panggilan;
4. Tersedianya berbagai kanal
pengaduan yang mudah untuk diakses.
VII. JAMINAN
KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
Pelayanan UP PMPTSP Kelurahan
Mampang Prapatan, sebagai
berikut:
1. Pelayanan perizinan dan non
perizinan di UP PMPTSP Kelurahan
Mampang Prapatan dilakukan sesuai
dengan standar yang telah
ditetapkam;
2. Setiap pegawai UP PMPTSP
Kelurahan Mampang Prapatan yang PNS
atau Non PNS diberikan Bimbingan
Teknis dan Pelatihan oleh Instansi
Pu sat;
3. Up PMPTSP Kelurahan Mampang
Prapatan bekerjasama dengan Badan
Siber dan Sandi Negara dalam
penerbitan perizinan dan non perizinan
online;
VIII. EVALUASI
KINERJA PELAKSANA
Evaluasi Kinerja Pelaksana UP
PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan
dilakukan melalui penilaian
masyarakat pada kinerja pelayanari lewat
survei kepuasan masyarakat (SKM) yang dilakukan empat kali dalam setahun (triwulan).