Layanan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Standar Pelayanan
Pelayanan PTSP

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN

PADA UNIT PENGELOLA PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU

SATU PINTU KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN

A. PENDAHULUAN

 

Unit Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Mampang Prapatan dibentuk berdasarkan Peraturari GubernurProvinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat terdiri dan 1 (satu) Unit Pelayanan di Tingkat Provinsi, 5 (lima) Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMTSP) Administrasi Kota, 1 UP PMPTSP Administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu,44 (empat puluh empat) UP PMPTSP Kecamatan dan 267 (dua ratus enampuluh tujuh) UP PMPTSP Kelurahan. Unit Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Mampang Prapatan beralamat di Jl. Mampang Prapatan IV Gang M, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Telepon: (021) 799138, Website:

https: / /j akevo .j akarta. go. id /.

 

I.              DASAR HUKUM

 

Dasar Hukum Unit Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Mampang Prapatan, sebagai berikut:

1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus IbuKota  

Administrasi Jakarta sebagai IbuKota Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan

5. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata

    Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

II. SARANA DAN PRASARANA, DAN/ ATAU FASILITAS

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas UP PMPTSP Kelurahan

NAMA BARANG

 

JUMLAH KONDISI

1 AC Split 3 Baik

2 PC 2 Baik

3 PC 2 Rusak

4 Printer 3 Baik

5 Printer 2 Rusak

6 Scanner 1 Baik

7 Scanner 1 Rusak

8 Filling Kabinet 2 Baik

9 Rak Arsip Besi 1 Baik

10 Kursi Kerja 5 Baik

11 Meja Kerja 1 Baik

12 Tablet 1 Baik

13 Smart TV 1 Baik

14 Router 1 Baik

15 Display Running Text 1 Baik

16 Papan Visuil (mesin antrian) 1 Baik

17 Dispenser 1 Baik

III. KOMPETENSI PELAKSANA

Kompetensi Pelaksana UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan adalah

O , JIA.5C.&J.

No.

L#%fl La

Jabatan Pelatthan

1. Kepala UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan S 1 Dikiat PTSP, Dikiat Pelayanan Prima

2. PNS D3 Dikiat PTSP, Diklat Pelayanan Prima

3. PJLP SMA Dikiat Pelayanan Prima

4. AJIB Si Dikiat Pelayanan Prima

IV. PENGAWASAN INTERNAL

Pengawasan internal yang ada pada UP PMPTSP Kelurahan Mampang

rikut:

• No. Pelapor Atasan Langsung

Kepala Dinas

Laporan

Insidentil/Bulanan

1. Kepala UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan

2. PNS Kepala UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan Insidentil/Bulanan

3. PJLP Kepala UP PMPTSP Kelurahan MampangPrapatan Insidentil/Bulanan

4. AJIB Kepala UP PMPTSPKelurahanInsidentil/Bulanafl

V. JIJMLAH PELAKSANA

Jumlah Pelaksana pada UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan adalah

 

Jabatan

Uraian Tugas dalam

Proses Pelayanan

Jumlah

Kepala UP PMPTSP Kelurahan Mampang PrapatanMemimpin UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan dalam rangka menjalankan Tugas,Pokok dan Fungsi

1 orang

2. PNS Membantu Kepala Unit PMPTSPKelurahan Mampang Prapatan dalamrangka menjalankan

   Tugas Pokok dan Fungsi 1 orang

3. PJLP Membantu Kepala Unit PMPTSP Kelurahan MampangPrapatan dalam rangka menjalankan

    Tugas Pokok dan Fungsi 1 orang

4. AJIB Membantu Kepala Unit PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan dalamrangka menjalankan

   Tugas Pokok dan Fungsi 2 orang

 

VI. JAMINAN PELAYANAN

Jaminan Pelayanan UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan, sebagai

berikut:

1. Visi UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan Provinsi DKI Jakarta

"SOLUSI INVESTASI DAN PERIZINAN DI JAKARTA";

2. Terpublikasikannya Makiumat Pelayanan, Kebij akan Mutu, Standar

Pelayanan / Katalog, dan Alur Pelayanan;

3. Tersedianya kanal informasi yang terstandardisasi berbasis daring

melalui pengelolaan pusat panggilan;

4. Tersedianya berbagai kanal pengaduan yang mudah untuk diakses.

 

VII. JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan UP PMPTSP Kelurahan

Mampang Prapatan, sebagai berikut:

1. Pelayanan perizinan dan non perizinan di UP PMPTSP Kelurahan

Mampang Prapatan dilakukan sesuai dengan standar yang telah

ditetapkam;

2. Setiap pegawai UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan yang PNS

atau Non PNS diberikan Bimbingan Teknis dan Pelatihan oleh Instansi

Pu sat;

3. Up PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan bekerjasama dengan Badan

Siber dan Sandi Negara dalam penerbitan perizinan dan non perizinan

online;

VIII. EVALUASI KINERJA PELAKSANA

Evaluasi Kinerja Pelaksana UP PMPTSP Kelurahan Mampang Prapatan

dilakukan melalui penilaian masyarakat pada kinerja pelayanari lewat

survei kepuasan masyarakat (SKM) yang dilakukan empat kali dalam setahun (triwulan).

Pelayanan PTSP

Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang dilayani oleh UP PMPFSP

Kelurahan Mampang Prapatan

No Bidang Jenis Izin dan Non Izin

1 Pendidikan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak

2 Pendidikan Izin Pendirian Sekolah (SD)

3 Pendidikan Izin Pendirian Satuan PAUD

4 Kesehatan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

5 Kesehatan Izin Praktik Dokter (di Fasilitas Kesehatan)

6 Kesehatan Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan)

7 Kesehatan Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan)

8 Kesehatan Izin Ahli Kecantikan

9 Kesehatan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (Praktik Perorangan / Fasilitas Pelayanan Kesehatan)

10 Kesehatan Izin Tukang Gigi

11 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Untuk Shooting  

     Film, Bazar, Perlombaan dan Kegiatan Lain

12 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Perkemahan

13 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng

     Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya

14 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Pemakaian Lokasi Taman Taman Pemakaman untuk Shooting

     Film

15 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Penebangan Pohon Pelindung

16 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Penggunaan Bangunan di Lokasi Taman dan Jalur Hijau

17 Pekerjaan Umum dan PenataanRuang Izin Pemakaian Lokasi Kebun Bibit Dinas kehutanan Pekerjaan

     Umum dan Penataan Ruang Izin Mengangkut Jenazah ke Luar Negeri/ Ke Luar Wilayah Provinsi DKI

     Jakarta

18 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Tahan Jenazah Pekerjaan Umum dan Penataan Izin

      Pengabuan Jenazah/ Kerangka

No Bidang Jenis Izin dan Non Izin

19 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Penggunaan Tanah Makam (Makam Baru/

      Perpanjangan/Tumpangan)

20 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Penggalian dan Pemindahan Jenazah/ Kerangka Jenazah

21 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sertifikat Layak Fungsi: Bangunan Rumah tinggal luas tanah <

     100m2 danjumlah lantai s.d 2 lantai

22 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Izin Mendirikan Bangunan: Bangunan Rumah Tinggal Luas Tanah

      < 100 m2, kondisi tanah kosong atau diatasanya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar, dan

     jumlah lantai s.d. 2 lantai

23 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Izin Rumah Kost

24 Sosial Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial

25 Sosial Tanda Daftar Yayasan

26 Sosial Izin Kegiatan Yayasan

27 Sosial Izin Pendirian Panti Sosial

28 Sosial Izin Pendirian Non Panti Sosial

29 Sosial Izin Pendirian Pusat Santunan Dalam Keluarga

30 Tenaga Kerja Kartu Pencari Kerja (AK 1)

31 Pertanian Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan)