TUGAS POKOK DAN FUNGSI.
Dalam Penyelenggaraan kegiatan disesuaikan dengan Peraturan Gubenur DKI Jakarta Nomor 286 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi tersebut meliputi :
1. LURAH :
a. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan;
b. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat kelurahan dan seksi;
c. Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat / swasta terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan;
d. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kelurahan;
e. Melaksanakan koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kelurahan;
f. Melaksanakan pembinaan organisasi kemasyarakatan di wilayah kelurahan,
g. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan.
Dalam kedudukannya sebagai pimpinan wilayah Kelurahan, Lurah mempunyai wewenang mengoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan operasional tugas dan fungsi seluruh perangkat SKPD/UKPD yang ada di Wilayah kelurahan.
2. KESEKRETARIATAN :
a. Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya.
b. Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Mengoordinasikan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Kelurahan;
d. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategs dan dokumen pelaksanaan anggaran;
e. Menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Kelurahan;
f. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Kelurahan;
g. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Kelurahan;
h. Menyediakan, menatausahakan, memelihara dan merawat prasarana dan sarana kerja termasuk bangunan gedung kantor Kelurahan dan rumah dinas Lurah;
i. Melaksanakan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Kelurahan;
j. Menghimpun, mengolah dan menyajikan data dan informasi kegiatan dan pelayanan Kelurahan;
k. Memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor Lurah;
l. Melaksanakan pengelolaan ruang rapat/pertemuan Kelurahan;
m. Melaksanakan publikasi kegiatan, penerimaan tamu, pengaturan upacara dan pengaturan kegiatan acara Kelurahan;
n. Mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja, kegiatan, keuangan dan akuntabilitas Kelurahan; dan
o. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Sekretariat.
3 SEKSI PEMERINTAHAN :
a. Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Memfasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis lembaga kemsyarakatan termasuk Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
d. Melaksanakan kegiatan fasilitasi, koordinasi dan kemitraan dengan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
e. Mengoordinasikan dan melaksanakan upaya kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;
f. Menyusun, menyajikan dan memanfaatkan peta situasi ketenteraman dan ketertiban masyarakat umum wilayah Kelurahan;
g. Melaksanakan penanganan bencana dalam kurun waktu 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) jam;
h. Melaksanakan kegiatan deteksi dini terhadap potensi dan penyelesaian gangguan social di wilayah Kelurahan;
i. Melaksanakan kegiatan patrol pemantauan situasi dan kondisi ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan;
j. Melaksanakan fasilitas, bimbingan dan konsultasi terhadap masyarakat Kelurahan;
k. Melaksanakan koordinasi dengan Unit PTSP Kelurahan dan Satpel Dukcapil Kelurahan
l. Melaksanakan fasilitas, bimbingan, konsultasi dan pengembangan persatuan dan kesatuan bangsa;
m. Melaksanakan Pelayanan Umum dan administrasi pertanahan;
n. Memantau dan melaporkan penggunaan rumah kost dan rumah kontrakan;
o. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban.
4. SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT :
a. Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkuup tugasnya;
c. Memberikan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial,peduli sesama, gotong royong dan mental spiritual;
d. Menyusun, memelihara dan menyajikan data dan informasi kondisi dan permasalahan kesejahteraan sosial di wilayah Kelurahan;
e. Memfasilitasi dan membantu SKPD/UKPD yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana dalam melaksanakan kegiatan di wilayah Kelurahan;
f. Mengoordinasikan penggerakan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang dan jentik nyamuk di wilayah Kelurahan;
g. Menyusun, menyajikan dan memanfaatkan data dan informasi Kesehatan Masyarakat di wilayah Kelurahan;
h. Memantau dan melaporkan potensi dan/atau terjadi yang luar biasa di bidang kesehatan di wilayah Kelurahan;
i. Melaksanakan koordinasi dengan Puskesmas Kelurahan dan petugas Keluarga Berencana di Kelurahan;
j. Mengoordinasikan penggerakan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu Kesehatan;
k. Melaksanakan kegiatan pendataan permasalahan kesehatan masyarakat seperti gizi buruk, penyakit menular, dan penyakit endemik;
l. Fasilitasi pelaksanaan kegiatan pengembangan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kelurahan, seperti Rukun Warga Siaga, Pos Kesehatan Warga, gerakan kesehatan warga, gerakan peduli lingkungan, gerakan saying ibu dan balita, gerakan anti narkoba dan tanaman obat;
m. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan social;
n. Fasilitasi pelaksanaan survellans/investigasi kasus penyakit menular; dan
o. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat.
5. SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN :
a. Menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran susuai dengan lingkup tugasnya;
b. Melaksanakan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya
c. Melaksanakan koordinasi, monitoring, pengawasan, pengendalian, pengembangan serta pemberian bimbingan dan konsultasi terhadap industri rumah tangga dan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan perekonomian masyarakat Kelurahan;
d. Melaksanakan monitoring, fasilitasi, memberikan bimbingan dan konsultasi terhadap usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainya.
e. kegiatan budaya yang potensial menjadi sumber daya perekonomian masyarakat Kelurahan;
f. Mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait baik pemerintahan maupun swasta dalam rangka pengembangan perekonomian masyarakat Kelurahan khususnya masyarakat berpenghasilan rendah;
g. Melaksanakan pemantauan kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan khususnya golongan warga berpenghasilan rendah ke bawah;
h. Menyusun, memelihara dan menyajikan data perekonomian masyarakat;
i. Melaksanakan kegiatan Penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan;
j. Melaksanakan kegiatan Penanganan segera prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
k. Menyusun kebutuhan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas umum di wilayah Kelurahan;
l. Melaksanakan penyediaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan fasilitas umum;
m. Melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
n. Menyusun peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
o. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
p. Melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
q. Melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian pengelolaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
r. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan kebersihan saluran kecil/got di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
s. Menyusun, menyajikan dan memanfaatkan data dan informasi potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
t. Melaporkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan Tugas Seksi.