Pelaksanaan-Pra-Musrenbang-Kelurahan-Cilandak-Timur

Kelurahan Cilandak Timur melakukan Pra Musrenbang di Ruang Serbaguna Kelurahan Cilandak Timur, Selasa (14/1). Pelaksanaan Pra Musrenbang melibatkan LMK, Ketua RW dan Ketua RT. Pra Musrenbang Kelurahan Cilandak Timur dilaksanakan 2 sesi yang mana untuk sesi pertama diikuti oleh RW 02, 03, 04 dan 06, selanjutnya di sesi kedua pada siang hari diikuti oleh RW 01, 05 dan 07. Pelaksanaan Pra Musrenbang dibuka langsung oleh Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam dan dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Cilandak Timur dan seluruh Kepala Seksi Kelurahan Cilandak Timur. Agus Muharam menyampaikan agar memperhatikan usulan-usulan yang menjadi prioritas dan selain usulan fisik juga mengakomodir usulan non fisik seperti kursi roda dan kaki palsu. Sementara itu Mila Herawati menambahkan bahwa usulan kursi roda maupun kaki palsu ditujukan kepada warga kurang mampu karena Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan persyaratan utama untuk ditujukan langsung kepada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tanpa melalui Musrenbang Kelurahan. Selain itu pengajuan langsung juga dapat berupa prasarana hidroponik, sound system yang dipergunakan senam bersama dan cermin cembung. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Muhammad Najib Reza Al Khani bersama pendamping Rembuk melakukan komfirmasi kepada LMK, Ketua RW dan Ketua RT berkaitan realisasi yang tercantum pada Informasi Pembangunan. Setiap RW dapat dapat mengajukan 5 usulan dengan menentukan skala priotas usulan tersebut sampai tanggal 26 Januari 2025. Namun jika ada kebutuhan secara mendesak dapat langsung  berkoordinasi langsung ke Kelurahan Cilandak Timur untuk dilanjutkan kepada Instansi terkait.