Inovasi-dan-Kreatifitas-Konten-terkait-UU-14-tahun-2008

PANCORAN – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, Kecamatan Pancoran menghadirkan inovasi baru dalam penyajian informasi publik. Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Camat Pancoran, Iqbal Idham Ramid, M.Si, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan memanfaatkan kehadiran inovasi digital ini. Transformasi ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengakses berbagai data dan laporan resmi kewilayahan dengan cara yang lebih modern dan menarik.Melalui inovasi dan kreativitas konten ini, informasi publik yang disajikan akan mengusung 4 pilar utama:

1.INFORMATIF: Menyediakan data yang akurat, jelas, dan mudah dipahami oleh seluruh kalangan masyarakat.

2. EDUKATIF: Menjadi sarana yang efektif untuk menambah wawasan warga mengenai program kerja dan regulasi pemerintah.INSPIRATIF: Membangun partisipasi aktif masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan wilayah.

3. DIGITAL: Seluruh konten dikemas dalam format digital berbasis web dan media sosial sehingga dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Bersama kita wujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik di lingkungan Kecamatan Pancoran.

Jangan lupa untuk mengikuti perkembangan informasi terbaru dan memberikan dukungan kamu melalui kanal media sosial resmi kami di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok! (Unggah gambar poster inovasi konten di bawah atau di atas teks ini).