Perangkat Kecamatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Camat
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Camat

Profil Camat Pancoran

Nama Lengkap dan Gelar

:

Alamsah, S.Sos

NIP

:

196912121991011002

Tempat/Tanggal Lahir

:

Purworejo, 12 Desember 1969

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Agama

:

Islam

Suku Bangsa

:

Indonesia

Jabatan saat ini

:

Camat Kecamatan Pancoran

Jenjang Jabatan/Eselon

:

Pejabat Eselon III.a

Unit Kerja/Perangkat Daerah

:

Kecamatan Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan

Instansi

:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor Telpon Kantor

:

021 7971192

Alamat Kantor

:

Jl. Pengadegan Timur II No. 2 Pancoran Kota Administrasi Jakarta Selatan

 

RIWAYAT PENDIDIKAN

 

Sarjana (S1)

STIA LAN

Ilmu Administrasi

Jakarta

1999 sd 2001

Lulus

Akademi

STPDN

 

Sumedang

1990 sd 1993

Lulus

SLTA

Swasta Pancasila

IPS

Purworejo

1985 sd 1988

Lulus

SLTP

SMPN 3

 

Purworejo

1982 sd 1985

Lulus

SDN

SDN Lugosobo I

 

Purworejo

1976 sd 1982

Lulus

 

 

RIWAYAT PEKERJAAN

 

Nama Jabatan

Eselon

Unit Kerja/Perangkat Daerah (SKPD)

Instansi

Bln/Thn s.d. Bln/Thn

Camat

III.a

Kecamatan Pancoran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

13 Juni 2022 - sekarang

Camat

III.a

Kecamatan Jagakarsa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

14 Januari 2020 – 12 Juni 2022

Kepala Bagian Perekonomian

III.b

Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

25 Februari 2019 - 13 Januari 2020

Camat

III.a

Kecamatan Cakung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

4 September 2015 – 24 Februari 2019

Wakil Camat

III.b

Kecamatan Pasar Rebo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

13 Januari 2011 - 3 September 2015

Sekretaris Kecamatan

III.b

Kecamatan Cipayung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

30 Januari 2009 – 12 Januari 2011

Sekretaris Kecamatan

III.b

Kecamatan Kramat Jati

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

9 Januari 2008 – 28 Januari 2009

Lurah

IV.a

Kelurahan Klender

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

13 Maret 2003 – 20 Januari 2008

Wakil Lurah

IV.b

Kelurahan Batu Ampar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

1 November 2002

Sekretaris Kelurahan

IV.b

Kelurahan Cibubur

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

24 April 2000 - 12 Maret 2003

Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan

IV.b

Kelurahan Batu Ampar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

4 Februari 1997 – 6 Maret 1999

Staff Urusan Perekonomian dan Pembangunan

-

Kecamatan Kramat Jati

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

1 Januari 1994 – 3 Februari 1997

 

PENGHARGAAN/PRESTASI

 

Jenis Tanda Jasa/ Penghargaan

Tanggal, Bulan Tahun dan No. SK Penghargaan

Nama Instansi/ Negara yang memberi

Juara 1 Tingkat Nasional Lomba Program Kampung Iklim Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan

2021

Kementerian Lingkungan Hidup

Juara 1 Tingkat Nasional Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur

2010

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Juara 1 Tingkat Nasional Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur

2006

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Juara 1 Tingkat Provinsi, Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur

2006

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Juara 1 Tingkat Kota, Lomba Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur

2006

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Struktur Organisasi


Tugas & Fungsi

KECAMATAN

 A. KEDUDUKAN

1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.

2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.

3. Camat mempunyai tugas:

a. memimpin, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;

b. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

c. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

d. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

e. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur;

f. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

g. membina penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;

h. melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD yang ada di Kecamatan;

i. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kecamatan; dan

j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan.

4. Dalam melaksanakan tugas, Camat dapat dibantu oleh Wakil Camat.

5. Wakil Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

6. Wakil Camat mempunyai tugas:

a. membantu Camat dalam melaksanakan tugasnya;

b. mewakili Camat apabila berhalangan dalam melaksanakan tugasnya; dan

c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat;

7. Camat dan Wakil Camat merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kecamatan.

 

B. TUGAS DAN FUNGSI

1. Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.

2. Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;

h. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;

i. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;

j. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan

k. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

3. Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

a. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

e. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

h. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

4. Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

 

C. SUSUNAN ORGANISASI

1. Kecamatan, terdiri atas:

a. Sekretariat Kecamatan, terdiri atas:

1) Subbagian Umum dan Kepegawaian;

2) Subbagian Program dan Anggaran; dan

3) Subbagian Keuangan;

b. Seksi Pemerintahan;

c. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

d. Seksi Kesejahteraan Rakyat;

 

2. Kedudukan dan Tugas Sekretariat Kecamatan

a. Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan;

b. Sekretaris Kecamatan berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Camat; dan

c. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan fungsi administrasi Kecamatan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan dan UKPD di tingkat Kecamatan.

d. Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

1) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kecamatan;

2) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kecamatan;

3) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kecamatan;

4) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kecamatan;

5) pengelolaan data dan sistem informasi Kecamatan:

6) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kecamatan;

7) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kecamatan;

8) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kecamatan;

9) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kecamatan;

10) penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan;

11) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kecamatan; dan

12) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

 

3. Kedudukan dan Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian

a. Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian;

b. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan;

c. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

1) melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Kecamatan;

2) melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Kecamatan;

3) melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kearsipan Kecamatan;

4) melaksanakan pengelolaan kehumasan Kecamatan;

5) melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi Kecamatan:

6) melaksanakan penatausahaan kepegawaian Kecamatan;

7) melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Kecamatan;

8) melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Kecamatan;

9) melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan pegawai Kecamatan;

10) melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi disiplin pegawai Kecamatan;

11) melaksanakan pengembangan pegawai Kecamatan; dan

12) melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan dokumen kepegawaian Kecamatan.

 

4. Kedudukan dan Tugas Subbagian Program dan Anggaran

a. Subbagian Program dan Anggaran dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Anggaran;

b. Kepala Subbagian Program dan Anggaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan; dan

c. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas:

1) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Kota Administrasi lingkup Kecamatan;

2) melaksanakan pembinaan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Kota Administrasi lingkup Kelurahan;

3) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi lingkup Kecamatan;

4) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan;

5) memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan;

6) melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Kecamatan; dan

7) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Kecamatan.

 

5. Kedudukan dan Tugas Subbagian Keuangan

a. Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Keuangan;

b. Kepala Subbagian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan; dan

c. Subbagian Keuangan mempunyai tugas:

1) melaksanakan penatausahaan keuangan dan sistem akuntansi Kecamatan;

2) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Kecamatan;

3) melaksanakan pengoordinasian dan pengelolaan dokumen keuangan Kecamatan; dan

4) melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kecamatan.

 

6. Kedudukan dan Tugas Seksi Pemerintahan

a. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan;

b. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan

c. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:

1) melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;

2)   melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kecamatan;

3) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kecamatan;

4) melaksanakan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

5) melaksanakan pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

6) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;

7) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kecamatan;

8) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan perlindungan masyarakat;

9) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kecamatan;

10) melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian lalu lintas orang ditempat-tempat tertentu dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;

11) melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kecamatan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;

12) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kecamatan dan membentuk Pos Komando bencana tingkat Kecamatan;

13) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan administrasi pertanahan tingkat Kecamatan;

14) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan;

15) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/ konflik warga;

16) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kecamatan;

17) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah tingkat Kecamatan; dan

18) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

 

7. Kedudukan dan Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan

a. Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

b. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan

c. Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:

1) melaksanakan pengoordinasian, pendataan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan/kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kecamatan;

2) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kecamatan;

3) melaksanakan pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kecamatan;

4) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kecamatan;

5) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kecamatan;

6) melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kelurahan;

7) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kecamatan;

8) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;

9) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kecamatan;

10) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kecamatan;

11)membantu mengamankan, memantau dan menginformasikan asetaset pemerintah di Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah; dan

12) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

 

8. Kedudukan dan Tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat

a. Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat;

b. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan

c. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:

1) melaksanakan pengoordinasian, pendataan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kecamatan;

2) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kecamatan;

3) melaksanakan pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kecamatan;

4) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kecamatan;

5) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kecamatan;

6) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kecamatan;

7) melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang Kesejahteraan Rakyat yang dilaksanakan oleh Kelurahan;

8) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kecamatan;

9) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kecamatan;

10) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu; dan

11) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

LMK

LMK