KECAMATAN
A. KEDUDUKAN
1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
3. Camat mempunyai tugas:
a. memimpin, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kecamatan;
b. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan
urusan pemerintahan umum;
c. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
e. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Gubernur;
f. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
g. membina penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
h. melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD
yang ada di Kecamatan;
i. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan
fungsi UKPD di tingkat Kecamatan; dan
j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau
instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi Kecamatan.
4. Dalam melaksanakan tugas, Camat dapat dibantu oleh Wakil Camat.
5. Wakil Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Camat.
6. Wakil Camat mempunyai tugas:
a. membantu Camat dalam melaksanakan tugasnya;
b. mewakili Camat apabila berhalangan dalam melaksanakan tugasnya; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Camat;
7. Camat dan Wakil Camat merupakan satu kesatuan unsur pimpinan
Kecamatan.
B. TUGAS DAN FUNGSI
1. Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian
penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat
di wilayah Kecamatan.
2. Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan
urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
Kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
h. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga
kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
i. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
j. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset
Kecamatan; dan
k. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
3. Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan
fungsi:
a. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana
dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman
masyarakat Kelurahan;
c. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah
Kelurahan;
d. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta
Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos
Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4. Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang
diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur.
C. SUSUNAN ORGANISASI
1. Kecamatan, terdiri atas:
a. Sekretariat Kecamatan, terdiri atas:
1) Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2) Subbagian Program dan Anggaran; dan
3) Subbagian Keuangan;
b. Seksi Pemerintahan;
c. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
d. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
2. Kedudukan dan Tugas Sekretariat Kecamatan
a. Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan;
b. Sekretaris Kecamatan berkedudukan dan bertanggungjawab kepada
Camat; dan
c. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam
melaksanakan fungsi administrasi Kecamatan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas
dan fungsi Kelurahan dan UKPD di tingkat Kecamatan.
d. Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
1) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur
Kecamatan;
2) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang
milik daerah Kecamatan;
3) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
kearsipan, dan kehumasan Kecamatan;
4) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan
Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada
Kecamatan;
5) pengelolaan data dan sistem informasi Kecamatan:
6) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kecamatan;
7) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di
tingkat Kecamatan;
8) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan
operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kecamatan;
9) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan
Anggaran UKPD di tingkat Kecamatan;
10) penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan
tingkat Kecamatan;
11) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kecamatan;
dan
12) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
3. Kedudukan dan Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum
dan Kepegawaian;
b. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan;
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Kecamatan;
2) melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Kecamatan;
3) melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan
kearsipan Kecamatan;
4) melaksanakan pengelolaan kehumasan Kecamatan;
5) melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi Kecamatan:
6) melaksanakan penatausahaan kepegawaian Kecamatan;
7) melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban
kerja Kecamatan;
8) melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Kecamatan;
9) melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan pegawai Kecamatan;
10) melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi disiplin pegawai
Kecamatan;
11) melaksanakan pengembangan pegawai Kecamatan; dan
12) melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan dokumen kepegawaian
Kecamatan.
4. Kedudukan dan Tugas Subbagian Program dan Anggaran
a. Subbagian Program dan Anggaran dipimpin oleh Kepala Subbagian
Program dan Anggaran;
b. Kepala Subbagian Program dan Anggaran berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan; dan
c. Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana
Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Kota Administrasi lingkup Kecamatan;
2) melaksanakan pembinaan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja,
dan Rencana Kerja Anggaran Kota Administrasi lingkup Kelurahan;
3) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi lingkup Kecamatan;
4) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis
dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan;
5) memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan
pembangunan tingkat Kecamatan;
6) melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar, dan
prosedur Kecamatan; dan
7) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja,
kegiatan, dan akuntabilitas Kecamatan.
5. Kedudukan dan Tugas Subbagian Keuangan
a. Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Keuangan;
b. Kepala Subbagian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris Kecamatan; dan
c. Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
1) melaksanakan penatausahaan keuangan dan sistem akuntansi Kecamatan;
2) melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan
Kecamatan;
3) melaksanakan pengoordinasian dan pengelolaan dokumen keuangan
Kecamatan; dan
4) melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah pada Kecamatan.
6. Kedudukan dan Tugas Seksi Pemerintahan
a. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan;
b. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Camat; dan
c. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
1) melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Kelurahan;
2) melaksanakan pengoordinasian
pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup
Kecamatan;
3) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan
politik lingkup Kecamatan;
4) melaksanakan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum;
5) melaksanakan pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
6) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga kemasyarakatan
di wilayah Kecamatan;
7) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum
koordinasi pimpinan Kecamatan;
8) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan perlindungan masyarakat;
9) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian
gangguan sosial di wilayah Kecamatan;
10) melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian lalu lintas orang
ditempat-tempat tertentu dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum di
wilayah Kecamatan;
11) melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap
penanggulangan bencana di wilayah Kecamatan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh
empat) jam;
12) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan
bencana tingkat Kecamatan dan membentuk Pos Komando bencana tingkat Kecamatan;
13) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan
administrasi pertanahan tingkat Kecamatan;
14) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan
pemerintahan di Kecamatan;
15) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/
konflik warga;
16) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat
bidang pemerintahan tingkat Kecamatan;
17) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
pemungutan pajak daerah tingkat Kecamatan; dan
18) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
7. Kedudukan dan Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan
a. Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi
dan Pembangunan;
b. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat; dan
c. Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengoordinasian,
pendataan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan/kegiatan bidang
perekonomian dan pembangunan di wilayah Kecamatan;
2) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan
di tingkat Kecamatan;
3) melaksanakan pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan
fungsi UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di
wilayah Kecamatan;
4) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana
Kerja dan Anggaran UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan
pembangunan di wilayah Kecamatan;
5) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga masyarakat
bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kecamatan;
6) melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pemantauan
dan evaluasi kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Kelurahan;
7) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang
perekonomian dan pembangunan tingkat Kecamatan;
8) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
penanganan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;
9) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi terhadap
kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah
Kecamatan;
10) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan
tingkat Kecamatan;
11)membantu mengamankan, memantau dan menginformasikan asetaset
pemerintah di Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya dan berkoordinasi dengan
Badan Pengelolaan Aset Daerah; dan
12) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
8. Kedudukan dan Tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat
a. Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan
Rakyat;
b. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat; dan
c. Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
1) melaksanakan pengoordinasian, pendataan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kecamatan;
2) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di
tingkat Kecamatan;
3) melaksanakan pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan
fungsi UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah
Kecamatan;
4) melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana
Kerja dan Anggaran UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat
di wilayah Kecamatan;
5) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kecamatan;
6) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga masyarakat
bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kecamatan;
7) melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pemantauan
dan evaluasi kegiatan bidang Kesejahteraan Rakyat yang dilaksanakan oleh
Kelurahan;
8) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang
kesejahteraan rakyat tingkat Kecamatan;
9) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi
kasus penyakit menular di wilayah Kecamatan;
10) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan
validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu; dan
11) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.