Standar Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi
DAN STATISTIK PROVINSI DKI JAKARTA
MEKANISME
PERMOHONAN PENYELESAIAN
SENGKETA INFORMASI
Dilakukan di Komisi Informasi Provinsi
DKI Jakarta
Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi
dapat diajukan secara
langsung (datang langsung)
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).
Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi dapat
diajukan secara tertulis
(surat) dikirim melalui email
atau surat tercatat dan
secara online
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
DAN STATISTIK PROVINSI DKI JAKARTA
ALUR AJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
PERATURAN KOMISI INFORMASI 1 TAHUN 2013
Permohonan diajukan kepada Komisi Informasi.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan.
Pemohon diberi kesempatan melengkapi persyaratan.
Para pihak dipanggil untuk mengikuti proses pemeriksaan awal.
- Legal Standing Para Pihak
- Jangka Waktu
- Kompetensi (Absolut & Relatif)
Para pihak diberitahukan mengenai jadwal dan proses mediasi.
Proses mediasi dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan para pihak.
Para pihak dipanggil untuk menghadiri persidangan.
Pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.
Para pihak menyampaikan kesimpulan dari proses pemeriksaan.
Majelis bermusyawarah untuk menentukan putusan.
Putusan dibacakan dalam persidangan.
Proses persidangan selesai.