Layanan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Standar Pelayanan
Pelayanan PTSP

Standar Pelayanan

DKI
PPID Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi
DKI
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA
DAN STATISTIK PROVINSI DKI JAKARTA

MEKANISME
PERMOHONAN PENYELESAIAN
SENGKETA INFORMASI

Dilakukan di Komisi Informasi Provinsi
DKI Jakarta

02

Terdapat dua cara, yaitu:

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung
  • Permohonan Sengketa Informasi secara tertulis
1

Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi
dapat diajukan secara
langsung (datang langsung)

  • Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).
2

Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi dapat
diajukan secara tertulis
(surat) dikirim melalui email
atau surat tercatat dan
secara online

  • Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA
DAN STATISTIK PROVINSI DKI JAKARTA

ALUR AJUDIKASI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

PERATURAN KOMISI INFORMASI 1 TAHUN 2013

PERSIDANGAN DI KOMISI INFORMASI
Registrasi (7 Hari Kerja)
01
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Permohonan diajukan kepada Komisi Informasi.

02
Verifikasi Dokumen

Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan.

Tidak Lengkap
Lengkap
7 Hari Kerja
03
Kirim Surat Pemberitahuan

Pemohon diberi kesempatan melengkapi persyaratan.

Belum Lengkap
Sudah Lengkap
Identitas ? Tolak
Selain Identitas ? Registrasi
Akta Penolakan
PLENO PENETAPAN
Pemeriksaan Awal
01
Pemanggilan

Para pihak dipanggil untuk mengikuti proses pemeriksaan awal.

02
Pemeriksaan
  • Legal Standing Para Pihak
  • Jangka Waktu
  • Kompetensi (Absolut & Relatif)
Tidak Terpenuhi
Sudah Terpenuhi
Tolak
Tidak Ada Alasan Pengecualian
Ada Alasan Pengecualian
Putusan Sela
Mediasi 14 Hari Kerja
01
Pemberitahuan

Para pihak diberitahukan mengenai jadwal dan proses mediasi.

02
Pertemuan Mediasi

Proses mediasi dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan para pihak.

Tidak Sepakat
Sepakat
Pernyataan Gagal
Kesepakatan Damai
Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat berlanjut ke tahap persidangan pembuktian.
3 Hari Kerja
Pembuktian & Putusan
01
Pemanggilan

Para pihak dipanggil untuk menghadiri persidangan.

02
Sidang Pembuktian

Pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.

03
Penyampaian Kesimpulan

Para pihak menyampaikan kesimpulan dari proses pemeriksaan.

04
Musyawarah Majelis

Majelis bermusyawarah untuk menentukan putusan.

05
Pembacaan Putusan

Putusan dibacakan dalam persidangan.

06
Sidang Ditutup

Proses persidangan selesai.

Putusan Sidang

Pelayanan PTSP

PELAYANAN TERINTEGRASI

Layanan Digital Kecamatan Pancoran

Akses layanan digital Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara mudah, cepat, dan terintegrasi melalui portal pelayanan resmi.

Klik pada kartu layanan untuk membuka portal resmi pada tab baru.