• Moderator JDIH
    • 26 Jul 2016
    • Perda
    • Dibaca 13092

Selama Uji Coba, Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Hanya Akan Diberikan Teguran

Jakarta - Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap akan segera diuji coba pada 27 Juli. Selama proses uji coba, polisi tidak akan memberikan tilang kepada pelanggar namun hanya berupa teguran saja.

"Anggota yang melihat pelanggaran akan menghampiri pelanggar, kemudian mengkomunikasikan masalah ganjil-genap dan akan memberikan blangko teguran tertulis," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (24/7/2016).

Pelanggar akan diberikan blangko teguran warna merah, sementara 1 lembar blangko akan dikirimkan ke instansi di mana pelanggar bekerja. "Dan satu lembar lagi sebagai arsip," imbuhnya.


Pada saat uji coba mengedepankan sanksi sosial dan sekaligus membangun proses efek deterrent (pencegahan).

Tahap sosialisasi penerapan kebijakan ganjil-genap sudah masuk minggu terakhir. Uji coba sendiri akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus 2016.

"Prinsipnya pada tahap uji coba penerapan ganjil-genap hampir sama pada saat pemberlakuan. Bedanya pada saat uji coba teknis penegakan hukum menggunakan blangko tegoran tertulis, dan pada saat pelaksanaan teknis penegakan hukum akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tilang," jelasnya.

Pada saat pelaksanaan uji coba, apabila kedapatan menggunakan TNKB maupun STNK yang bukan dikeluarkan oleh Polri (pemalsuan), akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan akan ditempatkan pada simpang-simpang pengawasan pada ruas penggal jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

"Dan akan digabung dengan petugas patroli gabungan untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum non yustisia terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai pengoperasian kendaraan bermotor sesuai kalender nasional," lanjutnya.

Sistem ganjil-genap ini diterapkan berdasarkan kalender pada kawasan dan waktu tertentu. Kendaraan yang berpelat nomor di luar jam ganjil-genap masih diperbolehkan melintas, di luar kawasan diberlakukannya sistem tersebut.

"Bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggak genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan dan diluar jam pemberlakuan ganjil genap," pungkasnya. 
(mei/dhn)