Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Langgar IMB Di Jalan Palbatu Kec. Tebet
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan satu bangunan yang melanggar IMB di Jalan Palbatu V, RT 009/RW 04, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kamis (17/1).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, mengatakan, penertiban bangunan yang melanggar IMB ini sudah melalui tahap peringatan kepada pemilik bangunan sejak Desember 2018. Namun, belum ada upaya yang baik dari pemilik rumah untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Dalam kesempatan ini, pemilik sudah diberi Surat Peringatan, Segel, serta SPB (Surat Perintah Bongkar) sejak bulan Desember. Izin bangunannya tiga lantai, tapi kenyataannya empat lantai. Imbauan pertama sudah kami beritahukan kepada pemilik rumah untuk menertibkannya sendiri. Setelah di cek, ternyata masih dilanjutkan pembangunannya," ungkapnya.
Sementara Camat Tebet Mahludin, turut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dan membangun bangunan sesuai dengan izin yang telah diberikan. "Saya harapkan masyarakat dapat tertib mengurus administrasi pendirian bangunan. Agar nantinya tidak ada yang dirugikan. Sayang kan, sudah dibangun dengan biaya mahal tapi malah ditertibkan paksa karena menyalahi aturan," tandasnya. (KPI JS)