Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Salahi IMB Di Cipulir
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Raya Ciledug Nomor 01, RW 02 Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (5/11).
Hadir pada penertiban itu Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin yang memimpin langsung penertiban, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Kepala Kesbangpol Jakarta Selatan Matsani, Camat Kebayoran Lama Sayid Ali, Lurah Cipulir Adi Prayogo.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, penertiban ini merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Bangunan ini sudah memiliki IMB, IMB-nya dua lantai, namun dalam pelaksanaan pembangunan ternyata pemilik membangunnya lebih dari dua lantai, bangunnya tiga lantai," kata Arifin. Selain tidak sesuai IMB, terang Arifin, bangunan tersebut juga melanggar jarak bebas belakang. Pemkot Jaksel, sambung Arifin, melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan telah melayangkan Surat Pemberitahuan, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB).
"Hari ini kita eksekusi, yang mana yang mau ditertibkan adalah bangunan yang melampaui izinnya, yang melanggar dari izinnya. Kalau izinnya dua lantai bangun tiga lantai, maka lantai tiganya yang kita tertibkan. Terus ada jarak bebas belakangnya yang melanggar, ya yang belakangnya itu yang kita tertibkan," tuturnya.
Sementara itu, Ujang Harmawan menambahkan, dalam kegiatan penertiban bangunan ini pihaknya mengerahkan, puluhan personel meliputi unsur Satpol PP, TNI dan Polri serta pihak terkait lainnya. "Ke depan diharapkan pemilik bangunan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan," tandasnya. (KIP JS)