• Moderator JDIH
    • 18 Agu 2017
    • Perda
    • Dibaca 13618

Pemkot Jaksel Menangkan Gugatan Banding Terhadap Gugatan Warga Bukit Duri

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan Putusan Banding Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, atas perkara gugatan warga Bukit Duri Nomor 205/G/2016/PTUN.JKT, yang diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 5 Januari 2017 lalu.
Pada perkara Nomor 205/G/2016/PTUN.JKT tersebut, warga Bukit Duri, Masenah bersama 11 warga lainnya, menggugat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan, terkait pemberian Surat Peringatan jelang penataan Normalisasi Kali Ciliwung pada Rabu, September 2016 lalu.
Pada 5 Januari 2017, Majelis Hakim PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri yang meminta Majelis Hakim, untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan tertanggal 20 September 2016, yang ditujukan kepada warga Bukit Duri di RW 09, RW 10, RW 11 dan RW 12.
Bahkan, saat itu kuasa hukum warga Bukit Duri Vera Wenny Soemarwi bilang, terkait kemenangan tersebut, Pemkot Jaksel diminta melalukan ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan pada September 2016.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga akibat diterbitkannya SP1, 2 dan 3 dihancurkannya rumah-rumah warga di dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak," kata Vera saat itu.
Kalah dalam gugatan itu, Pemkot Jaksel melalui Bagian Hukumnya mengajukan banding pada tanggal 9 Januari 2017 dan mengajukan Memori Banding pada tanggal 20 Februari 2017.
Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan TP Purba mengungkapkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memenangkan Banding atas putusan perkara Nomor 205/G/2016/PTUN.JKT pada 19 Juli 2017 lalu.
Menurutnya, dari Amar pertimbangan menyatakan bahwa setelah memeriksa dan meneliti alat-alat bukti yang diajukan oleh para penggugat, ternyata tidak ada bukti sertifikat atas nama penggugat di atas tanah bantaran kali Ciliwung, Majelis Hakim menyatakan bahwa sudah tepat Pemkot Jaksel melakukan penertiban.
"Maka hakim menganggap penertiban SP I, II dan III yang dikeluarkan oleh Satpol PP Jaksel tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, dan juga tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga gugatan para penggugat harus ditolak, karena gugatan ditolak, maka putusan perkara Nomor 205/G/2016/PTUN.JKT harus dibatalkan," jelas Purba di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Adapun obyek gugatan tersebut, lanjut Purba, warga Bukit Duri hanya menggugat Satpol PP Jaksel untuk membatalkan dan mencabut Surat Peringatan.
"Di situ jelas tidak ada gugatan ganti rugi, Masenah dan kawan-kawan hanya menggugat untuk mencabut dan membatalkan Surat Peringatan," Purba menambahkan.
Atas Putusan tersebut, lanjut Purba, pihaknya menunggu penggugat mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung, dengan surat yang disampaikan kepada Panitera PTUN Jakarta.
"Kita belum tahu apakah penggugat melakukan upaya hukum kasasi atau tidak," tandasnya.