• Moderator JDIH
    • 10 Okt 2018
    • Perda
    • Dibaca 11940

Pemkot Jaksel Kosongkan Bangunan Di Jalan Pariaman

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penertiban pengosongan bangunan yang terletak di Jalan Pariaman No. 6 RT 011/RW 10 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan, yang memimpin jalannya penertiban pengosongan bangunan tersebut menjelaskan, pelaksanaan penertiban tersebut sesuai dengan mekanisme Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 207 Tahun 2017 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Suami dari Tuti Aini (Gito) bersurat kepada Pemkot Jaksel pada tanggal 26 Februari 2016, untuk permohonan bantuan hukum atas pengosongan sebidang tanah/bangunan berdasarkan SHM No. 605," kata Ujang.

Ujang menambahkan, Pemkot Jaksel telah melakukan sosialisasi kepada ahli waris untuk melakukan pengosongan tanah bangunan bersertifikat hak milik No. 605/Pasar Manggis atas nama Tuti Aini itu sejak 24 Oktober 2017. "Selain melakukan sosialisasi, Pemkot Jaksel juga telah malayangkan surat pemberitahuan kepada ahli waris hingga memberikan surat peringatan SP I, II dan III," terangnya.

Pada penertiban pengosongan bangunan tersebut, sambung Ujang, pihaknya mengerahkan sebanyak 175 personel yang meliputi dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta unsur kecamatan dan kelurahan. "Proses pengosongan berjalan kondusif dari kedua belah pihak," tandasnya. (KIP JS)