Pemkot Jakarta Selatan Tata Tiga Bidang Proyek MRT
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menurunkan 165 personel gabungan dalam rangka menata tiga bidang lahan yang terkena proyek MRT di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/9). Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, memimpin langsung jalannya penataan. Kurniadi mengatakan, penataan ini sebagai upaya dalam membantu percepatan pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT), yang akan dijadikan Stasiun MRT Cipete Raya.
"Saya sudah diperintahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan RI, untuk menata lahan yang dicabut hubungan hukum nya. Artinya, tanah itu sudah menjadi milik negara. Inilah yang akan kita lakukan," ujarnya. Kurniadi menegaskan kepada setiap personel agar jangan ragu melakukan penataan ini. Pasalnya, proyek MRT adalah proyek nasional yang setiap perkembangannya dipantau oleh presiden. "Karena ini untuk kepentingan umum, masyarakat indonesia," tegasnya.
Sementara itu, dalam penertiban ini, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, TP Purba dalam keterangannya mengatakan, tiga bidang yang ditata ini sebenarnya telah menjadi milik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tiga bidang yang dimaksud Purba adalah lahan tanah peta bidang nomor 354 dan 348.1 yang terletak di Kelurahan Cipete Selatan, serta peta bidang nomor 341 di kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Jadi peta bidang pada nomor 341 seluas 27 meter persegi yang terletak di Gandaria Selatan ini terkait dengan pagar dan tembok milik Riyadi Guntoro, namun pagar milik Pak Riyadi Guntoro ini berada di lahan yang sudah dilepas kepada Pemprov DKI Jakarta. Untuk bidang 348.1 seluas 72 meter persegi atas nama Winarsih Waluyo, dalam peta invent, bidang tersebut tercatat sebagai saluran air dan jalan, artinya kalau dia saluran air, Dinas Bina Marga tidak akan mengganti rugi.
Hal itu berdasarkan Kepgub 179 Tahun 2002. Sementara, bidang 341 seluas 52 meter persegi ini juga sudah milik Pemprov DKI Jakarta, namun berdiri tiang reklame milik PT. Warna Warni, yang tidak izin IMB nya," ungkapnya. Purba menjelaskan, selain Kepgub 179 Tahun 2002, ada dasar hukum lain yang dipakai dalam penertiban ini. "Penataan ini juga dilakukan berdasarkan Perda 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, serta Junto Pergub 214 Tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub Nomor 244 Tahun 2015," tandasnya. (KIP JS)