• Moderator JDIH
    • 31 Okt 2018
    • Perda
    • Dibaca 11399

Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Langgar IMB Di Tebet Timur

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan penertiban terhadap bangunan melanggar IMB, di Jalan Tebet Timur Raya Nomor 9, RT 001/ RW 01 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan ini, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, telah memberikan Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, juga rekomendasi kepada Satpol PP tingkat kota.

"Kita ketahui penertiban ini berdasarkan instruksi Wali Kota Nomor 13 Tahun 2018, yang jelas bahwa kegiatan Tim Terpadu untuk penertiban bangunan yang melanggar aturan di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya. Ujang menjelaskan, pelanggaran yang terdapat dalam bangunan tersebut adalah berada di GSB (Garis Sempadan Bangunan) belakang sekitar dua meter.

"Lalu ada satu sisi belakang paling pojok sebelah kiri, itu ukurannya yang dilanggar 7x8 meter. Informasi teknis ini yang diberikan oleh Sudin Citata, sehingga kita dalam pelaksanaanya ini tidak keseluruhan bangunan, tapi pada bagian yang melanggar perizinan," terangnya.

Ujang berharap, dengan adanya penertiban ini, masyarakat yang berada di Kecamatan Tebet dan juga sekitarnya, dapat memiliki perizinan yang jelas dan juga membangun sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan untuk bangunan tersebut. "Jangan sampai terjadi ada tindakan penertiban terhadap bagian yang melanggar," pungkasnya. (KIP JS)