• Moderator JDIH
    • 03 Agu 2018
    • Perda
    • Dibaca 11113

Bangunan Dua Lantai Ditertibkan Pemkot Jaksel

Satu unit bangunan dengan dua lantai di Jalan Batu RT 13/ RW 09, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, ditertibkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (2/8), lantaran berdiri tanpa memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebelum memulai penertiban, terlebih dahulu dilakukan apel di halaman Kantor Kecamatan Jagakarsa, yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan, didampingi Sekretaris Kecamatan Jagakarsa Mundari beserta jajaran terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Ujang Harmawan mengatakan, bangunan tanpa IMB ini berdiri di zona garis sempadan bangunan. Sebelum menertibkan, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, telah memberikan berbagai peringatan seperti Surat Peringatan, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar (SPB).

"Namun tidak digubris, sehingga melalui surat rekomtek (rekomendasi teknis) bongkar dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Selatan, kami pun melakukan penertiban ini," ujarnya. Ujang juga menuturkan, kegiatan ini juga merupakan salah satu sosialisasi kepada masyarakat, agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum mulai membangun sebuah bangunan. "Mengingat wilayah Jagakarsa merupakan daerah resapan air, sehingga perlu ketelitian bersama dalam pengawasan dan monitoring," pungkasnya. (KIP JS)