TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Lurah mempunyai tugas:
a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kelurahan;
b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD
dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam
rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan
di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan
fungsi:
a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan
prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di
wilayah Kelurahan;
d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta
Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu
Jakarta Pintar;
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos
Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas:
a) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur
Kelurahan;
b) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan
barang milik daerah Kelurahan;
c) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
d) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan
Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal
Pemerintah pada Kelurahan;
e) pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
f) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
g) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi
UKPD di tingkat Kelurahan;
h) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan
operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
i) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan
Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
j) penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan
tingkat Kelurahan;
k) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat
Kelurahan; dan
L) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan
rukun tetangga;
b) melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan
Lembaga Musyawarah Kelurahan;
c) melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman
dan ketertiban umum Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa
dan politik lingkup Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum
koordinasi pimpinan Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian
gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
h) melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap
penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu)
kali 24 (dua puluh empat) jam;
i) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan
bencana tingkat Kelurahan;
j) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi
pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
k) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan
pemerintahan di Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian
masalah/konflik warga;
m) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
n) melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di
wilayah Kelurahan; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di
wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat
Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta
kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan
pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang
perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara
lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang
kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi
Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi
kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan,
penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran
di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang
membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
c) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan
pembangunan di tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan
urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah
Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat
bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
f) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba
kebersihan tingkat Kelurahan;
g) melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan
sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman
dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h) melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan
sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan,
saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
i) melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
j) melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan
tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
k) melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman
masyarakat Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan
penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan
pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah
dan kebersihan pada kawasan mandiri;
m) melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat
dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan
pemukiman masyarakat Kelurahan;
n) menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan
masyarakat dan lingkungan hidup; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah
Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat
dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan
olahraga;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang
kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain
permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan
masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
c) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di
tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan
urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual
di wilayah Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga
dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat
tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
h) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi
kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
i) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan,
verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
j) melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
k) melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi
pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan
sosial, peduli sesama, gotong royong;
l) memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada
masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima
manfaat Kartu Jakarta Pintar;
m) memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
n) memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos
Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
o) memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
p) memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi
wabah dan Kejadian Luar Biasa;
q) memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak,
sesuai lingkup tugasnya; dan
r) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.
37
BAB XVI
UNIT KERJA NONSTRUKTURAL
1. Subkelompok Bina Pemerintahan
a. Subkelompok Bina Pemerintahan dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok
Visi :
“Jakarta Baru, Kota modern yang tertata rapih, menjadi tempat hunian yang layak dan
manusia, memiliki masyarakat yang berbudaya, dengan pemerintahan yang berorientasi
pada pelayanan publik”.
Misi :
1. Sebagai kota modern yang tertata rapih serta konsisten dengan rencana tata ruang
wilayah.
2. Menjamin ketersediaan hunian dan ruang publik yang layak serta terjangkau bagi
warga kota.
3. Membangun budaya masyarakat perkotaan yang toleran, sekaligus memiliki
kesadaran dalam memelihara wilayah/lingkungan.
4. Membangun pemerintahan yang bersih dan transparan serta berorientasi pada
pelayanan publik.