PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

Konten

Struktur Organisasi PPID

 SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KELURAHAN PULO

KECAMATAN KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN

 

 

 

 

 

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 

 :

 Lurah Kelurahan Pulo

a.      Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Pulo

b.      Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi;

c.      Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Pengadegan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID Kelurahan Pulo;

d.      Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;

e.      Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan

f.       Sebagai perwakilan Kelurahan Pulo dalam proses sengketa informasi. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 

 :

 Sekretaris Kelurahan Pulo

 

a.      Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada SKPD/UKPD;

b.      Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c.      Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Kelurahan Pulo;

d.      Melakukan pemutakhiran informasi dan Pulo;

e.      Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon Informasi Publik;

f.       Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

g.      Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Kelurahan Pulo;

h.      Melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi;

i.       Membuat laporan pelayanan informasi; dan

j.       Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID. 

Bidang Tugas

 

Penanggung Jawab

Bidang Pengelolaan Informasi      

   : 

Kepala Seksi Pemerintahan Kel.Pulo

 

a.      penyajian data dan informasi melalui website https://ppid.jakarta.go.id dan/atau media elektronik dan papan pengumuman di lingkungan Kelurahan Pulo;

b.      Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan

c.      Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Pulo 

Bidang Dokumentasi dan Arsip      

 : 

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kel. Pulo

 

 

a.      Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan

b.      Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya. 

Bidang Pelayanan Informasi     

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Kel.Pulo

a.      Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;

b.      menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;

c.      Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;

d.      Meneruskan permintaan informasi dari pemohon kepada PPID Kelurahan Pengadegan apabila tidak berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;

e.      Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan

f.       Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa. 


Tugas dan Fungsi PPID

Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 175 Tahun 2016)

PPID Pemerintah Provinsi DKI JakartaPPID Perangkat Daerah
Tanggung Jawab
  1. PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh informasi publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  1. PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
PPID Pemerintah Provinsi DKI JakartaPPID Perangkat Daerah
Tugas
  1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Perangkat Daerah
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Perangkat Daerah
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
  6. Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji kosekuensi atas informasi yang dikecualikan
  7. Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat Daerah
  8. Melakukan koordinasi dan kosultasi ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi
  9. Membuat laporan pelayanan informasi
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
  8. Membuat laporan pelayanan informasi
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Fungsi :
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PPID Pemerintah Provinsi DKI JakartaPPID Perangkat Daerah
Wewenang
  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Menugaskan PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasi PPID Provinsi untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Memonitor pengorperasian website PPID pada Perangkat Daerah dalam menyajikan informasi publik
  6. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya








https://selatan.jakarta.go.id/modul/kelurahan/pulo/files/202408291106_KEPGUB_839_TAHUN_2017.pdf

https://selatan.jakarta.go.id/modul/kelurahan/pulo/files/202408291107_KEPGUB_885_TAHUN_2017.pdf

https://selatan.jakarta.go.id/modul/kelurahan/pulo/files/202408291107_INSEKDA_42_TAHUN_2021.pdf


Prosedur Pelayanan Informasi

Konten

Waktu & Biaya Layanan Informasi

Waktu Pelayanan Informasi Publik :

Senin - Jumat   : 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB

Istirahat  : 

Senin - Kamis  : 12.00  WIB s.d. 13.00 WIB

Jum'at ; 11.30 WIB - 13.00 WIB


Biaya Pelayanan Informasi Publik ;

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informsi Publik , dijelaskan bahwa :

1. Penyediaan dan pemberian layanan Informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.( pasal 53 ayat 3)

2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik ,maka perekaman atau pengganaan menggunakan biaya sendiri 

    disekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi publik ( pasal 53 ayat 4)

3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos/kurir sesuai dengan biaya pada jasa pos dan kantor jasa kurir ( Pasal 53 ayat 5 )

?

Daftar Informasi Publik

Konten

Laporan Pelayanan PPID

Konten