Layanan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Standar Pelayanan
Pelayanan PTSP

Standar Pelayanan

PM1 Riwayat Tanah

A. Persayarat Pelayanan PM1 Riewayat tanah :

1. FC KTP dan KK pemohon

2. FC PBB tahun berjaklan

3. FC Buku kepemilikan tanah

4. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW

5. Surat permohonan dari pemilik tanah

6. Surat pernyataan tidak sengketa yang ditanda tangani oleh pemohon ( bermaterai), 2 ( dua ) saksi , RT dan RW distempel

7. Surat pernyataan penguasaan fidik ditandatangai oleh :

  • pemohon  ( bermaterai )
  • 2 (dua) orang saksi (lapirkan KTP)
  • RT dan RW disteempel

8. Surat pernyataan klebenaran data dan keabsahan dokumen ( bermaterai)

9. Surat pernyataan ahli waris ( jika dibutuhkan )

10.Surat kuasa bermaterai , jika dikuasakan

11. Foto/dokumentasi lokasi dan batas tanah pemohon

12. menunjukan bukti dokumen /bukti kepemilikan tanah asli'

 

PM 1 Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW;
  2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh
    • Pemohon (bermetarai)
    • 2 orang saksi
    • RT/RW (stempel)

            ( Melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali                  bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi )

  1. Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi;
  2. Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris;
  3. Foto copy dan asli KK para Ahli Waris;
  4. Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris;
  5. Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila menikah;
  6. Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai;
  7. Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia;
  8. Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal;
  9. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan.


PM1 Riwayat Tanah

Persayarat Pelayanan PM1 Riewayat tanah :

1. FC KTP dan KK pemohon

2. FC PBB tahun berjaklan

3. FC Buku kepemilikan tanah

4. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW

5. Surat permohonan dari pemilik tanah

6. Surat pernyataan tidak sengketa yang ditanda tangani oleh pemohon ( bermaterai), 2 ( dua ) saksi , RT dan RW distempel

7. Surat pernyataan penguasaan fidik ditandatangai oleh :

  • pemohon  ( bermaterai )
  • 2 (dua) orang saksi (lapirkan KTP)
  • RT dan RW disteempel

8. Surat pernyataan klebenaran data dan keabsahan dokumen ( bermaterai)

9. Surat pernyataan ahli waris ( jika dibutuhkan )

10.Surat kuasa bermaterai , jika dikuasakan

11. Foto/dokumentasi lokasi dan batas tanah pemohon

12. menunjukan bukti dokumen /bukti kepemilikan tanah asli'


PM 1 Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

Persyaratan Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

  1. Foto copy KTP dan KK Pemohon;
  2. Foto copy sertifikat HGB;
  3. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
  4. Surat Penyatataan dari Pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditindatangani oleh;
    • Pemohon (bermaterai)
    • 2 (dua) orang saksi;
    • RT & RW (distempel); (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  5. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  6. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;
  7. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh :
    • Pemohon (bermaterai);
    • 2 (dua) orang saksi;
    • RT & RW (distempel);

      8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh :

  • Pemohon (bermaterai);
  • 2 (dua) orang saksi;
  • RT & RW (distempel); (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)

      9. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;

     10. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;

     11. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;

     12. Foto/dokumentasi lokasi & batas- batas tanah Pemohon;

     13. Menunjukan bukti  dokumen aslinya.


PM 1 Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)

  1. Foto copy KTP dan KK pemohon;
  2. Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas;
  3. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
  4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  5. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;
  6. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh :
    • Pemohon (bermaterai);
    • 2 (dua) orang saksi;
    • RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh :
    • Pemohon (bermaterai);
    • 2 (dua) orang saksi;
    • RT & RW (distempel). (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  8. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;
  1. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  2. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;
  3. Foto/dokumentasi lokasi & batas- batas tanah Pemohon;
  4. Menunjukan bukti dokumen/bukti kepemilikan tanah asli.


PM 1 Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

  1. Foto copy KTP dan KK Pemohon;
  2. Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas;
  3. Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar;
  4. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  5. Surat Permohonan dari Pemohon;
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh :
    • Pemohon (bermaterai);
    • 2 (dua) orang saksi;
    • RT & RW (distempel); (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)
  7. Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  9. Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan;
  10. Foto/dokumentasi lokasi & batas- batas tanah Pemohon;
  11. Menunjukan bukti dokumen/alas hak asli.
  12. Fotocopy Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan

PM 1 Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW;
  2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh
    • Pemohon (bermetarai)
    • 2 orang saksi
    • RT/RW (stempel)

            ( Melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali                  bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi )

  1. Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi;
  2. Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris;
  3. Foto copy dan asli KK para Ahli Waris;
  4. Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris;
  5. Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila menikah;
  6. Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai;
  7. Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia;
  8. Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal;
  9. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan.

PM 1 Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. FC KTP & KK Pemohon;
  2. FC Produk kelurahan yang akan dilegalisir;
  3. FC Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;
  4. Produk Layanan aslinya; 


PM 1 Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah

  1. Surat pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  3. Berkas dan data pendukung yang lengkap;
  4. Surat kuasa bermaterai cukup beserta FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan).


PM 1 Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

  1. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  2. Berkas dari Taspen yang akan ditandatangani;
  3. Surat / Dokumen pendukung lainnya


PM 1 Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW;
  2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh
    • Pemohon (bermetarai)
    • 2 orang saksi
    • RT/RW (stempel)

            ( Melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali                  bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi )

  1. Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi;
  2. Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris;
  3. Foto copy dan asli KK para Ahli Waris;
  4. Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris;
  5. Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila menikah;
  6. Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai;
  7. Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia;
  8. Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal;
  9. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan.

 

 


 

Pelayanan PTSP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengelola system peklayanan dan perizinan melalui Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Daaerah Nomor 12 tahun 2013 . Jenis perizinan dapat diajukan dan diproses secara elektronik  berdasarkan rumpunadalah sebagai berikut :

1. Perijinan Kegiatan Badan Usaha

2. Perizinan Kegiatan perorangan

3. Perizinan kelaikan fungsi bangunan

4. Perizinan Kelaikan Usaha

5. Perizinan Ketata ruangan

6. Perizinan Lingkungan

7. Perizinan pembangunan

8. Perizinan Perorangan (praktik/Lisensi)

9. Perizinan Usaha

Semua pelayana perizina maupun non perizinan melalui aplikasi online JAKEVO.