PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Struktur Organisasi PPID

SUSUNAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KELURAHAN KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA KECAMATAN KEBAYORAN LAMA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN


Tugas dan Fungsi PPID

PENGERTIAN PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

VISI PPID KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA

Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Cepat, Tepat, Mudah, dan Profesional guna Mewujudkan Pemerintahan Kelurahan yang Terbuka serta Meningkatkan Kepercayaan dan Partisipasi Masyarakat.

MISI PPID KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA

1. Meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan informasi yang benar, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, dan profesional kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kelurahan Kebayoran Lama Utara melalui penyelenggaraan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    – Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  3. Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya ;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;


Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

 
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Badan Publik wajib menyediakan, memberi dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
  2. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  3. Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
  4. Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  5. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 4, antara lain membuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
  6. Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Pasal 4 PERKI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

  1. Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi publik;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan konsisten;
  3. Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta wewenangnya;
  4. Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
  6. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
  7. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
  8. Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Infromasi Publik yang mengajukan keberatan;
  10. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
  11. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi Publik pada Instansinya.

Prosedur Pelayanan Informasi

MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK


1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Kelurahan Kebayoran Lama Utara dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut:

KTP (Perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi);

2. Petugas Data & Informasi PPID Kelurahan Kebayoran Lama Utara mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik;

3. Jika berkas permohonan Informasi lengkap, maka PPID Kelurahan Kebayoran Lama Utara akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik

PPID Kelurahan Kebayoran Lama Utara memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan, jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima;

4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Kelurahan Kebayoran Lama Utara meminta kelengkapan data pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 (tiga) hari kerja;

5. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan maka PPID Kelurahan Kebayoran Lama Utara dapat menyampaikan, kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.


Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/iawaban informasi publik, maka pelayanan Mormasi publik selesai.


Jika permohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi, berhak mengajukan keberatan informasi.

Waktu & Biaya Layanan Informasi





Daftar Informasi Publik

DPA 2026 Kelurahan Kebayoran Lama Utara

RKA 2026 Kelurahan Kebayoran Lama Utara

DPA 2025 Kelurahan Kebayoran Lama Utara

RKA 2025 Kelurahan Kebayoran Lama Utara

Laporan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 - 2025

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 Kelurahan Kebayoran Lama Utara

Daftar aset dan inventaris Tahun 2025 Kelurahan Kebayoran Lama Utara

Laporan arus kas dan catatan laporan keuangan Tahun 2025 Kelurahan Kebayoran Lama Utara

Neraca keuangan Badan Publik tahun 2025 Kelurahan Kebayoran Lama Utara

Laporan realisasi anggaran Tahun 2025

LHKPN Pejabat Kelurahan Tahun 2026

Maklumat Pelayanan Kelurahan Kebayoran Lama Utara Tahun 2026

SKM Kelurahan Kebayoran Lama Utara Semester I Tahun 2026

SK Kelurahan Kebayoran Lama Utara Standar Pelayanan Kelurahan Tahun 2026

SKM Kelurahan Kebayoran Lama Utara 2025

Peta Wilayah Kelurahan Kebayoran Lama Utara

Peta Lokasi Rawan Banjir Kelurahan Kebayoran Lama Utara

Peta Rawan Bencana Kelurahan Kebayoran Lama Utara

SK PPID Kelurahan Kebayoran Lama Utara Tahun 2025

SK Kelurahan Kebayoran Lama Utara Standar Pelayanan Kelurahan Tahun 2025

Maklumat Pelayanan Kelurahan Kebayoran Lama Utara Tahun 2025

SK DIP Kelurahan Kebayoran Lama Utara Tahun 2025

SK Informasi Yang Dikecualikan PPID Kelurahan Keb Lama Utara Tahun 2025

SOP_Penetapan_dan_Pemutakhiran_Daftar_Informasi_Publik Tahun 2025

SOP_Dokumentasi_dan_Pengarsipan_PPID Tahun 2025

SOP_Pengujian_Konsekuensi_Informasi_Publik Tahun 2025

SOP_Permohonan_Informasi_dan_Dokumentasi_Publik Tahun 2025

SK DIP Kelurahan Kebayoran Lama Utara Tahun 2024

SK Informasi Yang Dikecualikan PPID Kelurahan Keb Lama Utara Tahun 2024

SK Informasi Yang Dikecualikan PPID Kelurahan Keb Lama Utara Tahun 2023

SOP PPID Kelurahan

Laporan Pelayanan PPID

Go To Knowledge Management