Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK
RW
PKK

Profil Lurah

P R O F I L


NAMA   :  Hj. ATMAH, S,E, M.Si

TEMPAT, TGL LAHIR  :  JAKARTA, 11 JUNI 1966

JABATAN  :  LURAH

TMT JABATAN  :  13-06-2022

JUMLAH ANAK  :  3 (TIGA) ORANG

ALAMAT RUMAH  :  JL. PAHLAWAN RT. 002 RW 010 KEBAYORAN LAMA UTARA

UNIT KERJA  :  KELURAHAN KEBAYORAN LAMA UTARA

MOTTO HIDUP  :  HIDUP YANG BERGUNA BAGI ORANG LAIN


Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Aparatur Sipil Negara Kelurahan Kebayoran Lama Utara


Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Kelurahan

a. Kedudukan
1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah;
2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan
3) Lurah mempunyai tugas:
a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

b. Tugas dan Fungsi
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di
wilayah Kelurahan;
d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

c. Sekretariat Kelurahan
1) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan;
2) Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:
a) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
b) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
c) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
d) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
e) pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
f) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
g) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
h) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
i) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
j) penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
k) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
l) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.

d. Seksi Pemerintahan
1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan;
2) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
b) melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
c) melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
h) melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
i) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
j) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi
pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
k) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
m) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
n) melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
2) Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus; 
c) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
f) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba
kebersihan tingkat Kelurahan;
g) melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan
sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h) melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
i) melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
j) melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
k) melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
m) melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
n) menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan
masyarakat dan lingkungan hidup; dan
o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.

f. Seksi Kesejahteraan Rakyat
1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat;
2) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan
3) Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:
a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
c) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
e) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
f) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
g) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
h) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
i) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
j) melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
k) melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi
pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
l) memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
m) memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
n) memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
o) memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
p) memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
q) memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak,
sesuai lingkup tugasnya; dan
r) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup
tugasnya.

LMK

KETUA LMK KELURAHAN KEBAYORAN LAMA


Irham Ardi LMK 003


ANGGOTA LMK KELURAHAN KEBAYORAN LAMA


Yusnan Ervandi LMK 001



Heri Cahyono LMK 002



Anwar Hamid LMK 005



Taufik Hidayat LMK 006



Mahtum LMK 007



Moh. Irfan LMK 008



Mahfuroji SM LMK 009



Ferry LMK 010



Adrian.A.SH LMK 011

RW


PKK