PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

https://ppid.jakarta.go.id/permohonan-informasi

Struktur Organisasi PPID

Atasan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

:

Lurah Kelurahan Karet

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

:

Sekretaris Kelurahan

Bidang Pengelolaan Informasi

 

:

Bendahara Pengeluaran Pembantu

Bidang Dokumentasi dan Arsip

 

:

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Bidang Pelayanan Informasi

 

:

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

 

:

Kepala Seksi Pemerintahan

Tugas dan Fungsi PPID

NO

JABATAN DALAM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KETERANGAN

TUGAS

1.

Atasan Pejabat Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi

a.

Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Karet serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);

 

 

b.

Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohoninformasi publik;

 

 

c.

Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan

 

 

d.

Mewakili Kelurahan Karet dalam proses sengketa informasi.

2.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

a.

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan  proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;

 

 

b.

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi;

 

 

c.

Memverifikasi dokumen informasi publik;

 

 

d.

Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

 

 

e.

Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan;

 

 

f.

Mengelola, memelihara dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik; dan

 

 

g.

Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.

3.

Bidang Pengelolaan Informasi

a.

Mengelola dan menyajikan data sebagai bahan informasi publik yang akan dipublikasikan;

 

 

b.

Memuktahirkan data sebagai bahan informasi publik yang akan disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan

 

 

c.

Menyimpan, memelihara dan/atau mengubah data dan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Karet.

4.

Bidang Dokumentasi dan Arsip

a.

Mendokumentasikan, menyimpan, mengolah serta memelihara arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan

 

 

b.

Melayani penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.

5.

Bidang Pelayanan Informasi

a.

Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;

 

 

b.

Menerima dan melayani permintaan informasi publik dan menyampaikan salinan informasi yang dimohon;

 

 

c.

Menyampaikan informasi publik dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;

 

 

d.

Meneruskan permintaan informasi publik dari pemohon kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;

 

 

e.

Menetapkan permintaan informasi publik apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan

 

 

 

f.

Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan pernyataan keberatan atas permohonan informasi kepada Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

6.

Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Mengoordinasikan dan mendampingi penanganan, pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Karet

Prosedur Pelayanan Informasi

Konten

Waktu & Biaya Layanan Informasi

Senin - Kamis : 07.30 s.d 16.00 WIB

Istirahat            : 12.00 s.d 13.00 WIB

Jum'at               : 07.30 s.d 16.30 WIB

Istirahat            : 11.30 s.d 13.00 WIB

         

Laporan Pelayanan PPID

Konten