Form Permohonan Informasi Publik
https://ppid.jakarta.go.id/permohonan-informasi
https://ppid.jakarta.go.id/permohonan-informasi
|
Atasan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
|
: |
Lurah Kelurahan Karet |
|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
|
: |
Sekretaris Kelurahan |
|
Bidang Pengelolaan Informasi
|
: |
Bendahara Pengeluaran Pembantu |
|
Bidang Dokumentasi dan Arsip
|
: |
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan |
|
Bidang Pelayanan Informasi
|
: |
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat |
|
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
|
: |
Kepala Seksi Pemerintahan |
|
NO |
JABATAN DALAM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI |
KETERANGAN TUGAS |
|
|
1. |
Atasan Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
a. |
Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Karet serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); |
|
|
|
b. |
Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohoninformasi publik; |
|
|
|
c. |
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan |
|
|
|
d. |
Mewakili Kelurahan Karet dalam proses sengketa informasi. |
|
2. |
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
a. |
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik; |
|
|
|
b. |
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi; |
|
|
|
c. |
Memverifikasi dokumen informasi publik; |
|
|
|
d. |
Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; |
|
|
|
e. |
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan; |
|
|
|
f. |
Mengelola, memelihara dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik; dan |
|
|
|
g. |
Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik. |
|
3. |
Bidang Pengelolaan Informasi |
a. |
Mengelola dan menyajikan data sebagai bahan informasi publik yang akan dipublikasikan; |
|
|
|
b. |
Memuktahirkan data sebagai bahan informasi publik yang akan disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan |
|
|
|
c. |
Menyimpan, memelihara dan/atau mengubah data dan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Karet. |
|
4. |
Bidang Dokumentasi dan Arsip |
a. |
Mendokumentasikan, menyimpan, mengolah serta memelihara arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan |
|
|
|
b. |
Melayani penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya. |
|
5. |
Bidang Pelayanan Informasi |
a. |
Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi, sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi; |
|
|
|
b. |
Menerima dan melayani permintaan informasi publik dan menyampaikan salinan informasi yang dimohon; |
|
|
|
c. |
Menyampaikan informasi publik dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat; |
|
|
|
d. |
Meneruskan permintaan informasi publik dari pemohon kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila berada dalam daftar informasi yang dikuasainya; |
|
|
|
e. |
Menetapkan permintaan informasi publik apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
|
|
|
|
f. |
Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan pernyataan keberatan atas permohonan informasi kepada Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. |
|
6. |
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
Mengoordinasikan dan mendampingi penanganan, pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Karet |
|
Konten
Senin - Kamis : 07.30 s.d 16.00 WIB
Istirahat : 12.00 s.d 13.00 WIB
Jum'at : 07.30 s.d 16.30 WIB
Istirahat : 11.30 s.d 13.00 WIB
Konten