Tugas dan Fungsi
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Pengurusan RT/RW di wilayah Kelurahan Karet juga terdapat Lembaga Kemasyarakatan yang pembinaannya dilakukan oleh Kelurahan Karet yaitu Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010
|
NO |
N A M A |
JABATAN |
PEND |
KETERANGAN |
|
1 |
Sutejo |
Ketua |
D3 |
LMK RW. 01 |
|
2 |
H. Moh. Sani |
Wakil |
SMA |
LMK RW. 02 |
|
3 |
Widiarti |
Bendahara |
SMA |
LMK RW. 05 |
|
4 |
Saiful Anwar |
Anggota |
SMA |
LMK RW 03 |
|
5 |
Ahmad Nasir Hafa |
Anggota |
S1 |
LMK RW. 04 |
|
6 |
Rommy Hermansyah |
Anggota |
SMA |
LMK RW. 07 |