Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah

Struktur Organisasi

Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi

1)  Kelurahan  mempunyai  tugas  melaksanakan  pengoordinasian  dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

2)  Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a)  pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b)  pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c)  pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d)  pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e)  pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f)  pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g)  pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h)  penetapan  kebijakan  operasional  penyelenggaraan  pemerintahan Kelurahan;
i)  pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j)  pelaksanaan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

3)  Selain  melaksanakan  fungsi  pada  angka  2),  Kelurahan  melaksanakan fungsi:
a)  pelaksanaan  penanganan  segera,  pemeliharaan  dan  perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b)  fasilitasi  pelaksanaan  pemeliharaan  kebersihan  di  lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c)  fasilitasi  pengawasan  rumah  kost  dan  rumah  kontrakan  di wilayah Kelurahan;
d)  fasilitasi  pengawasan  jam  belajar  malam  pada  masyarakat  serta Pemantauan  Anak  Putus  Sekolah  dan  penerima  manfaat  Kartu Jakarta Pintar;
e)  fasilitasi pembinaan  penyelenggaraan  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f)  fasilitasi penyelenggaraan Gerakan  Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g)  fasilitasi  penyelenggaraan  pos  pembinaan  terpadu,  Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h)  fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

LMK

Selain Pengurusan RT/RW di wilayah Kelurahan Karet juga terdapat Lembaga Kemasyarakatan yang pembinaannya dilakukan oleh Kelurahan Karet yaitu Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010

NO

N A M A

JABATAN

PEND

KETERANGAN

 1

Sutejo

Ketua

D3

LMK RW. 01

2

H. Moh. Sani

Wakil

SMA

LMK RW. 02

3

Widiarti

Bendahara

SMA

LMK RW. 05

4

Saiful Anwar

Anggota

SMA

LMK RW 03

5

Ahmad Nasir Hafa

Anggota

S1

LMK RW. 04

 6

Rommy Hermansyah

Anggota

SMA

LMK RW. 07