Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur didalam UU Nomor 29 Tahun 2007 adalah daerah yang memiliki ciri tersendiri, karena keberadaannya sabagai pusat pemerintahan negara, pusat perdagangan, industri dan jasa. Hal ini menyebabkan Jakarta dituntut harus selalu cepat beradaptasi dengan perubahan lingkungan strategis yang dipicu oleh era globalisasi yang pada akhirnya menumbuhkan arus kuat perubahan pada nilai-nilai tatanan sosial masyarakat.
Salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi berbagai perubahan tersebut adalah dengan menata Administrasi Pemerintahan perangkat daerahnya. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan azas-azas pemerintah daerah yang baik dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001, tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pemerintah Kelurahan merupakan Perangkat Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam kegiatan pelayanan masyarakat di kelurahan. Ini berarti kelurahan di dalam menjalankan tugasnya diberi kewenangan untuk menetapkan keputusan-keputusan penting yang bersifat mendesak sesuai dengan tantangan yang dihadapi sebagai upaya memberdayakan masyarakat di wilayahnya.
Di Kelurahan Karet sebagai bagian dari perangkat daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, untuk tetap dapat menjadi pendukung utama penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tetap merespon setiap perubahan yang ada. Pemerintah Kelurahan bersama unsur terkait dan Pemuka Masyarakat setempat telah merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan berbagai program kegiatan pembinaan wilayah di Kelurahan Karet. Program kerja tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat diwilayah Kelurahan Karet dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Karet.
Kegiatan pelaksanaan Program Kerja Kelurahan Karet tersebut memang tidaklah berlangsung dengan sempurna. Tetapi dirasakan telah menjadi upaya yang sangat maksimal dalam mengatasi masalah/hal-hal yang mendesak guna terus berkesinambungannya kegiatan didalam meningkatkan efektifitas pembinaan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Karet.
Sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 Kelurahan Karet adalah salah satu bagian wilayah
Kecamatan Setiabudi yang mempunyai luas 93,63 Ha.
Terbagi atas : 06 Rukun Warga
56 Rukun
Tetangga
Dengan batas wilayah sebagai berikut :
Utara : Kelurahan Setiabudi / Kelurahan Guntur
Timur :
Kelurahan Menteng Atas
/ Kali Cideng.
Selatan : Kelurahan Karet Kuningan
Barat :
Jl. Jend. Sudirman
Dari jumlah keseluruhan wilayah
seluas 93,63 Ha, sebagian besar merupakan pemukiman penduduk dengan 60 % digunakan
untuk perumahan dan pekarangan, 30 % untuk Perkantoran
serta 10 % untuk lain-lain.
Jumlah penduduk di Kelurahan Karet bulan Agustus 2023 adalah sebanyak : 11431 Jiwa terdiri
dari 11431 WNI = jumlah laki-laki :5.746 Jiwa dan
jumlah perempuan : 5.685 Jiwa;
WNA = jumlah laki-laki :0
Jiwa dan jumlah perempuan : 0 Jiwa. Dengan luas wilayah sebesar 93,63 Ha. (93.63 Km2), maka tingkat
kepadatan rata-rata penduduk 122,08 Jiwa per Km2 dengan tingkat
pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 0,4 % pertahun selama periode 2023.
Konten
Data Tidak Tersedia |
---|
Konten