Kecamatan Mampang Prapatan - Selasa 4 November 2025 bertempat di Ruang Serbaguna Camat Kecamatan Mampang Prapatan membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Satuan Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini juga berdasarkan UU No.23 Tahun 2024 tentang PEMDA, PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.26 Tahun 2020 Tentang Trantibumlinmas dan Peratiran Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2023 tentang Sapras Satgas Linmas dan Satlinmas. dalam pemaparan dijelaskan Tugas Satlinmas diantaranya adalah :
- Membantu menyelenggarakan Ketentraman umum dan linmas dalam skala kewenangan kelurahan.
- Membantu penanganan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Pemilihan umum.
- Membantu dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta kebakaran.
- Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
- Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan.
- Membantu daam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Membantu upaya pertahanan negara dan
- Membantu pengamanan objek vital.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan tata cara PBB (Pelatihan baris Berbaris) di pandu dari Koranmil 02 Mampang Prapatan.