Perangkat Kecamatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Camat
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Camat


Struktur Organisasi


Tugas & Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian & penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di Wilayah Kecamatan.


A.Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. 1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  2. 2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. 3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. 4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  5. 5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. 6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  7. 7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  8. 8. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  9. 9. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  10. 10. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
  11. 11. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

  1. 1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  2. 2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. 3. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  4. 4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  5. 5. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  6. 6. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. 7. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  8. 8. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur .

LMK

Konten