Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian & penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di Wilayah Kecamatan.
A.Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- 1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- 2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- 3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- 4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- 5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- 6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- 7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
- 8. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
- 9. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
- 10. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
- 11. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:
- 1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
- 2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
- 3. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
- 4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
- 5. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
- 6. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
- 7. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
- 8. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur .