Kecamatan Mampang Prapatan - Kamis, 16 Oktober 2025 bertempat di Ruang Serbaguna Kantor Kecamatan Mampang Prapatan diadakan Sosialisasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 522 Tahun 2025 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun warga. kegiatan ini dibuka oleh Wakil Camat dan sebagai Narasumber dari Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dihadiri Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan Kecamatan, Para Kasi Pemerinahan Kelurahan, Para Ketua RT dan RW.