
Mampang Prapatan- Selasa, 11 Februari 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan Bapak Walikota Jakarta Selatan membuka pelaksanaan kegiatan Sidang Pleno Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Terintegrasi Kelurahan secara hybrid.
Berdasarkan Pedoman Umum Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan terintegrasi Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dari arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3-0019/SE/2024 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, maka dalam tahapan Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan terintegrasi Kelurahan, di tingkat Kelurahan akan dilaksanakan Pra Musrenbang Kelurahan (Rembuk RW), Survei Teknis dan Sidang Kelompok Kelurahan
Kecamatan bersama Kelurahan merupakan garda terdepan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melayani masyarakat dalam berbagai urusan. Diantaranya mengenai kependudukan, pembinaan wilayah dan pembinaan masyarakat. Pembinaan masyarakat salah satu hal terpenting, karena masyarakat juga merupakan mitra bagi aparat pemerintah (tingkat Kecamatan) dalam melakukan penyusunan perencanaan bersama-sama dengan masyarakat adalah dengan mengadakan suatu forum diskusi mengenai kebutuhan masyarakat baik yang belum tersedia ataupun memperbaiki fasilitas yang sudah ada yang dinamakan dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau disingkat Musrenbang tingkat Kecamatan