KEGIATAN-PENYELENGGARAAN-PENDIDIKAN-ANTI-KORUPSI-KECAMATAN-MAMPANG-PRAPATAN

Kecamatan Mampang Prapatan - Rabu, 9 Oktober 2024 bertempat di SDN Pela Mampang 05 Pagi  Camat Kecamatan Mampang Prapatan Ujang Harmawan memberi Pengajaran kepada pelajar mengenai nilai-nilai anti korupsi sesuai dengan Surat Tugas Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan,  kegiatan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur  DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi.

Pendidikan Antikorupsi adalah  usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dalam diri peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pegawai BUMD, serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemrov DKI Jakarta untuk menguatkan sikap antikorupsi, dan kegiatan ini juga merupakan sikap dan perilaku untuk tidak terlibat dan tidak mendukung tindak pidana korupsi senantiasa menjalankan dan mengedepankan integritas dan mengajak setiap orang untuk melakukan tindakan antikorupsi.