Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Kecamatan Mampang Prapatan dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 8 Mei 2024 Nomor 400.10.1.1/2152/SJ hal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2024 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.
Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024 dilaksankan dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 dengan Pemikiran Bendera Merah Putih sebagai salah satu identitas, symbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia. Kegiatan ini juga menggugah rasa Nasionalisme dan Cinta tanah Air dari setiap Individu, melalui keterlibatan semua pemangku kepentingan.