Sidang Tipiring di PN Jaksel, Puluhan PKL Mangkir Dari Sidang
Proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tidak dihadiri oleh semua pelanggar. Dari 81 PKL yang terjaring, hanya 53 yang mengikuti sidang.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin mengatakan akan memberikan tindakan tegas.
"Dari laporan hanya 53 yang ikut sidang, padahal ada 81 PKL, jadi 28 lainnya berstatus verstek. Ini tentu kita akan awasi, agar tidak mempermainkan aturan dan membuat mereka tetap membayar (denda), kita tahan KTP dan kita juga berkordinasi dengan dinas catatan sipil untuk memblokir," kata Arifin kepada media di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/1i/2017).
Menurut Arifin, pemblokiran KTP dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan PKL dengan membuat laporan kehilangan agar bisa kembali membuat KTP baru. Langkah tersebut biasa terjadi dan membuat efek jera tidak berjalan.
"Tujuan kami menggelar operasi penertiban ini untuk kenyamanan atas Instruksi Gubernur. Jadi kita berupaya memberikan efek jera, dengan memblokir nama mereka, otomatis mereka tidak akan mendapat KTP baru. Kami tegaskan agar mereka mengikuti regulasi dan membayar denda yang sudah diputuskan," kata Arifin."Ada PKL yang sampai kena tiga kali, itu denda maksimal Rp 500.000 serta ada gerobak yang kita tahan. Tapi ini juga jadi bahan evaluasi, kenapa mereka tetap melakukan hal yang sama. Kalau mereka butuh relokasi kita akan tempatkan, artinya kita tidak tutup mata karena mereka juga mencai nafkah, tapi masalahnya mereka sendiri yang tidak mau (dipindahkan)," ujar Arifin.